Berita Tulungagung
Siasat Pria Paruh Baya Nodai Teman Anaknya, Kuntit Korban saat ke Kamar Mandi, Pelaku Menggila
Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung menangkap PD (60). Sebab laki-laki ini mencabuli TT (15), remaja
Penulis: David Yohanes | Editor: Januar
Polisi lalu melakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian ini.
Termasuk melakukan visum terharap TT, untuk memastikan rudapaksa yang dialaminya.
Setelah cukup mendapatkan alat bukti, polisi menangkap PD di rumahnya pada Rabu (9/3/2022).
"PD telah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan," tegas Christian.
Penyidik menjerat PD dengan pasal Pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak.
Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Selain itu ada pidana denda sebesar Rp 5 miliar. (David Yohanes)
Kumpulan berita Tulungagung terkini