Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Ini 3 Kesepakatan Sopir Truk dan Pemprov Jatim Terkait ODOL, Fokus Edukasi dan Permudah Cari Nafkah

Ini 3 kesepakatan antara sopir truk dan Pemprov Jatim terkait over dimension over loading (ODOL), fokus edukasi dan permudah sopir cari nafkah.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Wakil Gubernur Jatim, Emil Dardak menemui langsung massa demonstran sopir truk yang memadati ruas jalan depan Kantor Dishub Jatim, Jumat (11/3/2022). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Perwakilan paguyuban sopir dan Pemprov Jawa Timur melalui Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak, menyepakati tiga aturan mengenai over dimension over loading (ODOL) di Jawa Timur. 

Pertama, kendaraan truk masih bisa dilakukan pengujian KIR. 

Kedua, kepolisian, Dishub dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XI Jatim tidak akan melakukan penindakan berupa sanksi tilang atau denda, terhadap kendaraan terkategori ODOL. 

Ketiga, Jembatan Timbang juga tidak melakukan penindakan terhadap kendaraan yang terkategori ODOL. 

Hal itu dilakukan hingga tahun 2023, ketika program Zero ODOL 2023 mulai diberlakukan. 

Namun, sebelum itu, petugas tetap memberikan proses edukasi dan sosialisasi terhadap sopir yang mengemudikan kendaraan terkategori ODOL. 

"Tidak akan ada penindakan, baik yang dilakukan Dishub, BPTD, dan kepolisian. Kecuali muatannya, yang mengganggu dan mengakibatkan laka, atau membahayakan sopir dan pengguna jalan lain," ujar Koordinator Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) Supriyono seusai mengikuti lobbying di Kantor Dishub Jatim, Jumat (11/3/2022). 

Sementara itu, Wakil Gubernur Jatim, Emil Dardak mengungkapkan, kesepakatan tersebut, merupakan hasil diskusi bersama yang pernah berlangsung pada 22 Februari 2022 kemarin. 

Bahwa, poin pertama, petugas tidak akan melakukan penindakan terhadap kendaraan yang terkategori ODOL. Asalkan, masih dalam batas kewajaran. Atau tidak terlalu berpotensi membahayakan pengemudi dan pengendara lain.

"Sudah disampaikan Mas Supri koordinator, itu mereka langsung mengerti, tentang apa yang dikatakan nemen (kebangetan), itu enggak bisa. Tapi kalau yang masih dalam batas-batas yang kelihatannya lazim digunakan. Tapi yang nemen (truk keterlaluan) itu enggak banyak. Memang lebih, tapi tidak bisa dikatakan terlalu parah," ujar Emil Dardak di Kantor Dishub Jatim, Jumat (11/3/2022). 

Poin kedua, Emil Dardak juga ingin meluruskan, para sopir masih bisa melakukan pengujian KIR bagaimanapun kondisinya, mengingat saat ini merupakan periode masa transisi menuju Zero ODOL 2023.

"Kami dan pak kadishub semua adalah atas perintah bu gubernur. Ini kami menyurati kabupaten/kota untuk memastikan balai-balai uji KIR melayani. Jangan ditolak, mereka yang kendaraannya definisi hari ini, ODOL," jelasnya. 

Poin ketiga, sanksi penindakan berupa tilang atau denda juga bisa dibebankan kepada pengusaha pemilik muatan atau pemilik truk. 

"Maka ini adalah hal-hal yang kita harap bisa segera mulai dirumuskan oleh tim Kementerian Perhubungan. Supaya sopir bisa bekerja dengan baik," ungkapnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved