Berita Entertainment
Nasib Biduan Istri Koruptor Dulu Ngotot Bilik Asmara, Suami Divonis 16 Tahun, Kini Tampilan Terbuka
Beginilah nasib biduan istri koruptor yang sempat ngotot minta dibuatkan bilik asmara karena tak kuasa menahan rindu dengan suaminya.
Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM - Seorang biduan istri koruptor pernah ngotot dibuatkan bilik asmara demi menemani dan melayani suaminya.
Ternyata setelah menjalani kehidupan sementara sang suami berada di penjara, biduan satu ini mulai mengubah penampilan.
Sebelumnya sangat tertutup dengan pakaian dan penutup kepala, kini malah berubah drastis.
Perubahan tersebut juga sangat terlihat di media sosial.
Belakangan sang biduan mengungkapkan alasan dibalik keputusannya tersebut.
Baca juga: Nasib Bocah 16 Tahun yang Dulu Viral Nikahi Nenek Rohaya Usia 74, Kondisi Pernikahan Terkuak, Sakit?
Biduan tersebut tak lain tak bukan adalah Sefty Sanustika.
Dahulu pedangdut satu ini sempat menuai sorotan publik.
Hal tersebut berkaitan dengan permintaannya soal bilik asmara kala sang suami ditahan karena kasus korupsi.
Pada tahun 2013 lalu, suami Sefty Sanustika yakni Ahmad Fathanah, dijadikan tersangka dalam kasus korupsi dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi.

Hal ini membuat Sefty Sanustika merana.
Apalagi, Ahmad didakwa 17,5 tahun penjara.
Melansir dari TribunPekanbaru.com, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Ahmad Fathanah dalam kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi selama 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta susider 6 bulan kurungan penjara.
Ahmad Fathanah dituntut atas tindak pencucian uang dengan tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun 6 bulan kurungan.
"Meminta majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menjatuhkan pidana terhadap terdakwa hukuman 7 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Menyatakan terdakwa tebukti melakukan tindak pidana pencucian uang," ujar Jaksa Rini Triningsih saat membaca tuntutan Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/10/2013) lalu.
Baca juga: Nasib Indra Kenz Curhat soal Mendadak Kaya, Kini Dipenjara Kasus Penipuan, Mantan Tunangan: Prihatin
Dirinya juga terbukti bersama Luthfi Hasan Ishaaq menerima Rp1.3 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama tentang kepengurusan kuota impor daging sapi.