Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Terbitkan Surat DPO, Polda Jatim Masih Kejar 1 Orang Tersangka Match Fixing Liga 3 Jatim

Identitas HP (33), satu diantara lima orang tersangka kasus tindakan pidana pengaturan skor (Match Fixing) Sepak Bola Liga 3 Jatim, telah masuk dalam

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM/ Luhur Pambudi
BS (52), DYPN (33), IM, dan FA (47), saat dikeler petugas di Gedung Humas Mapolda Jatim 

Sementara Ferry Afrianto yang disebut eks pemain Persela, dihukum lima tahun larangan beraktivitas di sepak bola dan denda 50 juta.

Mereka mencoba melakukan perbuatan penyuapan dalam pertandingan Gresik Putra versus Persema Malang.

Berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum mereka dijatuhi sanksi/hukuman. Andy Cahya, Hendra Putra Satria dan Desky Galang Ramadani terbukti bersalah melakukan percobaan pelanggaran pasal 64 ayat (1) dan pasal 65 ayat (1) kode disiplin PSSI. Mereka dihubungi oleh orang yang mengaku bernama AS agar mau mengalah saat menghadapi Persema Malang.

Khusus untuk BS, DV, BY dan AS yang juga diduga terlibat dalam perkara suap ini, Komdis PSSI menyerahkannya ke kepolisian.

Sebab, mereka bukan bagian dari football family, bahkan BS sudah dijatuhi larangan berkecimpung di sepak bola selama seumur hidup oleh PSSI Jatim pada 2018 lalu.

Hal ini tertuang dalam surat keputusan nomor 024/L3/SK/KD-PSSI/XII/2018, dengan demikian BS, DV, BY, dan AS, tidak termasuk subyek dalam ruang lingkup kode disiplin PSSI.

Kumpulan berita Jatim terkini

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved