Berita Lamongan
Pakai Mini Trawl, Awak Joko Kendil Diamankan Polairud Polres Lamongan
Meski sudah dilarang, nelayan Lamongan Jawa Timur masih saja tetap memanfaatkan alat tangkap trawl yang tidak diijinkan tersebut. Ketika Polairud
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Meski sudah dilarang, nelayan Lamongan Jawa Timur masih saja tetap memanfaatkan alat tangkap trawl yang tidak diijinkan tersebut.
Ketika Polairud sedang melakukan patroli, petugas mendapati perahu yang membawa alat tangkap mini trawl di perairan laut Jawa.
Pemilik kapal motor nelayan Joko Kendil tidak berkutik ketika Polairud menghentikan dan menggeledah kapal motor nelayan Joko Kendil, milik Rudi Nastain (30) warga Kelurahan Brondong RT 04 RW 05 itu.
Menurut Kasat Polairud, AKP Erni Sugihastuti, pada Rabu (16/3/ 2022) siang dipimpin oleh Komandan Kapal Aipda Antoniadi beserta ABK KP X- 2002 Sat Polairud Polres Lamongan melaksanakan patroli rutin berhasil mengamankan kapal motot nelayan.
Baca juga: Cerita Pedagang Pem-pek Keliling di Gresik Terpaksa Naikkan Harga saat Harga Minyak Goreng Naik
"Petugas mendapati kapal motor dan mengamankan Perahu KMN, Joko Kendil yang dinahkodai oleh Rudi Nastain berikut bukti," kata Erni dalam laporannya.
Barang bukti yang diamankan petugas diantaranya, 1 unit perahu Joko Kendil dan 1 alat tangkap mini trawl
Tersangka diduga melanggar membawa alat tangkap mini trawl. Dan dijerat Pasal 85 jo Pasal 9 huruf 100 b Undang-Undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan Undang-Undang No.31 tahun 2004 tentang Perikanan.
Untuk kepentingan penyidikan, polisi mengamankan tersangka dan barang bukti, memeriksa saksi - saksi koordinasi dengan saksi ahli PSDKP yang ada di Lamongan.(Hanif Manshuri)
Kumpulan berita Lamongan terkini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/nelayan-lamongan-menggunakan-mini-trawl.jpg)