Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Cara Perpanjang Paspor Secara Online Melalui Aplikasi M-Paspor, Cek Rincian Biayanya Terbaru 2022

Berikut cara perpanjang paspor beserta rincian biaya perpanjang paspor terbaru 2022. Simak!

KOMPAS Travel
ILUSTRASI Paspor Indonesia 

TRIBUNJATIM.COM - Satu di antara dokumen perjalanan antarnegara adalah paspor.

Nah, berikut cara perpanjang paspor beserta rincian biaya perpanjang paspor terbaru 2022 dilansir dari Kompas.com, Jumat (18/3/2022).

Perlu diketahui, paspor memiliki masa berlaku yang jika sudah habis dapat diperpanjang melalui kantor imigrasi.

Disarankan untuk memperpanjang paspor enam bulan sebelum masa berlakunya habis.

Untuk memperpanjang paspor, syaratnya lebih mudah dibandingkan dengan proses menggajukan ganti paspor.

Baca juga: Mengenal Perbedaan Paspor Hijau, Hitam dan Biru yang Populer di Indonesia, ini Kegunaan Tiap Paspor

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Arvin Gumilang mengatakan, masa berlaku paspor paling lama adalah 10 tahun.

Aturan masa berlaku paspor tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Arvin menjelaskan paspor dengan masa aktif 10 tahun sudah dipraktikkan di sejumlah negara di Asia Tenggara.

“Di negara ASEAN saja sudah beberapa negara yang menerapkan, misalnya Singapura, Thailand dan Filipina,” katanya.

ILUSTRASI Paspor Indonesia
ILUSTRASI Paspor Indonesia (KOMPAS Travel)

Syarat dan cara perpanjang paspor 2022

Dilansir dari Indonesia.go.id, sebaiknya pemilik paspor melakukan perpanjangan paspornya ketika masa berlaku paspor sudah kurang dari enam bulan.

Hal tersebut dikarenakan, biasanya negara yang dikunjungi pemilik paspor mengharuskan pendatang memiliki paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan.

Proses memperpanjang paspor lebih mudah dibandingkan dengan proses mengganti paspor, Anda cukup membawa paspor lama dan e-KTP beserta foto kopiannya.

Berikut ini syarat perpanjang paspor:

Syarat perpanjang paspor

- Paspor lama e-KTP beserta fotokopinya

- Surat keterangan (Suket) dalam proses buat yang belum punya e-KTP

Baca juga: Cara Membuat e-KTP Bagi Pemula yang Baru Usia 17 Tahun, Lihat Syarat Dokumen Wajib Disiapkan

Tata cara mengurus perpanjangan paspor

Setelah mendapatkan nomor antrean, silakan Anda datang ke kantor Imigrasi yang dimaksud.

Berikut adalah prosedur urus perpanjangan paspor:

- Ambil formulir aplikasi di loket

- Untuk perpanjang paspor, tak perlu mengisi formulir lagi tinggal memasukkan paspor lama dan foto kopi e-KTP

- Petugas akan melakukan wawancara lalu pengambilan foto dan sidik jari

- Tanda terima diberikan beserta kode bayar

- Pembayaran dilakukan maksimal 7 hari setelah proses wawancara

- Paspor akan rampung dalam 5 hari kerja untuk yang biasa dan 10 hari untuk elektronik

Baca juga: Resmi, Bayar Pajak dan SIM, Tilang hingga Paspor Cukup dari Rumah dengan Aplikasi BebasBayar

Cara pendaftaran secara online

Dilansir dari Kompas.com, berikut ini adalah cara perpanjang paspor menggunakan aplikasi online M-Paspor:

- Membuat akun

- Pilih keperluan

- Unggah berkas persyaratan

- Pilih kantor imigrasi dan waktu kedatangan

- Lakukan pembayaran

- Datang ke kantor imigrasi yang telah dipilih dengan membawa berkas

- Pemeriksaan berkas, foto, dan wawancara

- Paspor bisa dikirim ke rumah melalui PT Pos Indonesia

Biaya perpanjangan paspor

- Paspor biasa 48 halaman Rp 350.000

- Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp 650.000

- Dan untuk layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama waktu mengurusnya adalah sebesar Rp 1.000.000 (layana n ini di luar biaya penerbitan paspor).

Penggantian Paspor karena hilang atau rusak dikenakan biaya denda sebagai berikut:

- Biaya beban paspor hilang Rp 1.000.000

- Biaya beban paspor rusak Rp 500.000

- Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar Rp 0

Baca berita cara mudah lainnya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved