Gus Ipul Minta PWNU dan PCNU Jalankan Moratorium e-Kartanu, PKPNU dan MKNU, Ancam Para Pelanggar

Gus Ipul meminta PWNU dan PCNU menjalankan moratorium e-Kartanu, PKPNU dan MKNU, ancam akan memproses para pelanggar kebijakan PBNU.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Galih Lintartika
Sekretaris Jenderal PBNU Gus Ipul meminta PWNU dan PCNU menjalankan moratorium e-Kartanu, PKPNU dan MKNU, ancam akan memproses para pelanggar kebijakan PBNU. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Seluruh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Indonesia diminta menghentikan sementara (moratorium) penerbitan Kartu Tanda Anggota NU (Kartanu), termasuk Kartanu elektronik (e-Kartanu). 

Tak hanya itu, seluruh PWNU dan PCNU juga diminta menghentikan pelaksanaan Madrasah Kader NU (MKNU) dan Pendidikan Kader Penggerak NU (PKPNU).

Hal itu sesuai arahan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

“Meminta agar seluruh PWNU dan PCNU mengindahkan kebijakan moratorium kegiatan MKNU dan PKPNU, serta pendaftaran dan penerbitan Kartanu, termasuk di dalammya e-Kartanu,” kata Sekretaris Jenderal PBNU, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Jumat (18/3/2022).

Baca juga: Ketua Umum PBNU Gus Yahya Hentikan Pembuatan e-Kartanu, Sebut Sering Dipakai Klaim Politik: Dholim

Pernyataan Gus Ipul ini sekaligus mempertegas surat PBNU sebelumnya, yakni surat bernomor 219/C.I.34/03/2022 tanggal 10 Maret 2022 yang isinya adalah pemberitahuan hasil rapat gabungan Syuriah dan Tanfidziyah PBNU yang digelar pada 9 Maret 2022 di Kampus UNUSIA Parung, Bogor.

“PBNU akan terus memantau dan mencermati setiap dinamika yang terjadi di setiap wilayah dan cabang terkait pelaksanaan kebijakan tersebut. Jika masih ada yang melakukan pelanggaran terhadap kebijakan tersebut, tentu akan diproses sesuai ketentuan organisasi yang berlaku,” kata Gus Ipul.

Sekadar diketahui, hasil rapat gabungan Syuriah dan Tanfidziyah PBNU pada 9 Maret 2022 memutuskan untuk melakukan moratorium atau menangguhkan sementara pendaftaran atau penerbitan Kartanu dan e-Kartanu, serta moratorium pelaksanaan PKPNU dan MKNU.

Moratorium inipun telah ditetapkan dan ditandatangani oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar; Katib Aam PBNU KH Ahmad Said Asrori; Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf; serta Sekjen PBNU Saifullah Yusuf.

“PBNU saat ini sedang membentuk tim untuk mengaudit dan menyempurnakan Kartanu dan e-Kartanu. Juga telah dibentuk tim untuk menyempurnakan kurikulum dan menyatukan pelatihan PKPNU dan MKNU,” kata Gus Ipul.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved