Berita Surabaya
Pasutri di Surabaya Copet Dompet Pengunjung Pasar di Tugu Pahlawan, Istri Jadi Eksekutor
Dua orang pasangan suami istri (Pasutri) berkomplot mencopet dompet pengunjung kawasan Pasar Tugu Pahlawan atau di Jalan Kebonrojo, Surabaya, Minggu
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA-Dua orang pasangan suami istri (Pasutri) berkomplot mencopet dompet pengunjung kawasan Pasar Tugu Pahlawan atau di Jalan Kebonrojo, Surabaya, Minggu (13/3/2022).
Pasutri itu bernama Abdul Ghofar (53), dan istrinya Zainah Munah (52) warga Krembangan, Surabaya.
Penghasilan mereka sebagai pengamen jalanan yang tak bisa dikatakan cukup, sepertinya memaksa mereka mencari sumber pendapatan lain, guna mencukupi kebutuhan hidup.
Kapolsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Kompol Hari Kurniawan mengungkapkan, keduanya beraksi secara berkomplot.
Baca juga: Sebanyak 71 WBP Lapas Narkotika Pamekasan Divaksin Dosis Pertama, 57 WBP Belum Bisa Vaksin
Memanfaatkan situasi kepadatan dan keramaian kondisi pasar. Keduanya membagi tugas dalam menggasak benda berharga targetnya; tas pengunjung atau pemilik salah satu gerai yang lengah.
Sang suami bertindak sebagai pengawas situasi dan mencari target sasaran. Sedangkan sang istri bertugas sebagai eksekutor pencurian.
Setelah barang curiannya itu berhasil diperoleh, sang istri akan menyembunyikan di dalam sebuah tas selempang perempuan warna hitam yang dibawanya.
"AG bagian mengawasi serta menjual barang dan membagi uang hasil copet," katanya saat dihubungi TribunJatim.com, Senin (21/3/2022).
Saat dilakukan penangkapan. Hari menambahkan, dari tangan kedua petugas berhasil mengamankan sebuah dompet milik korban perempuan berwarna coklat berisi uang m Rp716 ribu, dan sebuah ponsel Samsung A50 warna biru dan kombinasi hitam.
Semua benda hasil curian tersebut, diwadahi dalam sebuah tas selempang warna hitam. Aksi kejahatan yang dilakukan keduanya itu, dilakukan karena terdesak motif ekonomi.
Akibat kejahatan tersebut. Keduanya bakal dikenai Pasal 363 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara.
"Terlapor berpura-pura memilih barang dan melihat korban lengah langsung mengambil barang milik korban," pungkasnya.
Kumpulan berita Surabaya terkini