Berita Madura
Ngecas di Musala, Ustadz di Sampang Kaget Kehilangan HP, Gerak-gerik Pelaku Picu Kecurigaan Korban
Warga Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura tiba-tiba geger pada (22/3/2022) 04.00 WIB. Pasalnya, telah terjadi aksi pencurian
Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanggara Pratama
TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Warga Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura tiba-tiba geger pada (22/3/2022) 04.00 WIB.
Pasalnya, telah terjadi aksi pencurian handphone dan korban merupakan Babur Royan (30) warga setempat.
Insiden itu bermula saat korban sedang tidur di sebuah langgar yang berlokasi di depan rumahnya.
Namun, pasca bangun dari tidurnya, korban tidak menemukan handphone selulernya yang sebelumnya di cas di langgar tersebut.
Korban merasa kaget, sehingga mencoba keluar dari langgar dan ternyata ada seseorang dengan gerak-gerik kebingungan yang tidak jauh dari kediamannya.
Korban mencurigai seorang pria tersebut dan mencoba menghampiri untuk bertanya.
Baca juga: Main HP di Kamar, Suami Ini Kaget Dengar Desahan Tak Asing, Ternyata Istri Asyik dengan Pria Lain
Bahkan korban berani mencoba menggeledah pria itu, alhasil hanphonenya ditemukan.
Mengetahui hal itu, korban mencoba memanggil warga setempat.
Sejumlah warga pun berdatangan, sehingga pria tersebut diamankan oleh warga di langgar milik korban.
Kasubag Humas Polres Sampang Ipda Sunarno mengatakan bahwa setelah pria tersebut diamankan pihak kepolisian, pria itu memang mengaku telah mencuri handphone.
Adapun pelaku merupakan, Mulyadi (27) asal Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Sampang.
Baca juga: Pencuri HP Milik Ustadz di Sampang Bawa Jimat Pemberian Orangtua saat Beraksi, Ungkap Kegunaannya
"Pelaku ini telah mengambil dua unit hp milik korban dan korban ini merupakan ustadz," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (23/3/2022).
Akibat dari perbuatannya pelaku ditahan di sel tahanan Polres Sampang sembari menjalani proses penyidikan, mengingat saat beraksi ia ditemani satu rekannya.
Akan tetapi, pelaku ditinggal oleh rekannya, oleh sebab itu pelaku kebingungan pasca berhasil menggondol hanphone milik korban.
"Saat ini satu rekannya itu berstatus DPO dan kami terus melakukan pengejaran," tutur Ipda Sunarno.
"Sementara atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun," imbuhnya.
Baca juga: Nekat Curi HP Milik Ustadz yang Tertidur di Musala Sampang, Pelaku Ternyata Spesialis Curanmor