Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2022

Syarat Mudik Lebaran 2022 bagi Warga Belum Vaksin Booster, Ada Posko Vaksin Covid-19 Dosis Ketiga?

Presiden Joko Widodo perbolehkan mudik Lebaran 2022, asal sudah vaksin booster. Ada syarat mudik khusus bagi warga belum vaksin Covid-19 dosis ketiga.

Editor: Hefty Suud
Istimewa/TribunJatim.com/PT KAI Daop 7 Madiun
PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) memperpanjang masa berlaku surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR untuk syarat naik kereta api jarak jauh, Minggu (31/10/2021). 

Pemerintah siapkan posko vaksinasi booster

Kemacetan sepanjang 8 kilometer pada H-7 lebaran terjadi di gerbang pintu keluar Tol Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (11/7/2015) meski delapan dari sembilan pintu difungsikan untuk arus keluar kendaraan dari Jakarta menuju Palimanan. Kemacetan parah berpotensi terjadi di gerbang tol ini pada puncak arus mudik lebaran.
Kemacetan sepanjang 8 kilometer pada H-7 lebaran terjadi di gerbang pintu keluar Tol Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (11/7/2015) meski delapan dari sembilan pintu difungsikan untuk arus keluar kendaraan dari Jakarta menuju Palimanan. Kemacetan parah berpotensi terjadi di gerbang tol ini pada puncak arus mudik lebaran. (KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO)

Menkes Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menyiapkan pos khusus untuk menggelar vaksinasi booster atau dosis ketiga selama arus mudik Lebaran 2022.

Jadi, masyarakat yang baru divaksin dosis pertama maupun kedua dapat langsung divaksin booster dalam perjalanan mudiknya.

“Kalau mereka mau di-booster saat itu, nanti dipersiapkan oleh Kemenhub tempat-tempat vaksinasi gratis di fasilitas-fasilitas angkutan umum. Pos-pos vaksinasi akan disediakan di jalur mudik atau lokasi tertentu,” ujar Budi, dikutip dari Kompas.com (24/3/2022).

Baca juga: Cara Bayar Fidyah Pengganti Utang Puasa Ramadan Bagi Ibu Hamil dan Menyusui, ini Rincian Nominalnya

Baca juga: Rincian Harga Bahan Pokok Jelang Ramadan 2022, Hanya Harga Bawang Merah yang Turun 3,52 Persen

Kemenhub buat aturan teknis

Menindaklanjuti pernyataan Jokowi soal mudik Lebaran, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menegaskan akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE).

SE tersebut nantinya sebagai rujukan bagi para operator prasarana dan sarana transportasi untuk menjamin pelaksanaan perjalanan luar negeri maupun dalam negeri agar berjalan dengan lancar dan aman dari penyebaran Covid-19.

Adapun petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan, Adita menuturkan akan didiskusikan dengan para stakeholders termasuk pihak kepolisian.

“Petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan juga akan kami diskusikan dengan para stakeholders termasuk pihak Polri, di antaranya terkait mekanisme pengawasan terhadap ketentuan syarat perjalanan dan penerapan protokol kesehatan di lapangan,” terangnya dalam keterangan resmi, dikutip dari laman Kemenhub (23/3/2022).

Sebagai informasi, hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemenhub menunjukkan potensi masyarakat yang akan melakukan mudik mendekati angka 80 juta.

“Potensi masyarakat yang akan melakukan mudik mendekati angka 80 juta jika diberlakukan syarat perjalanan dalam negeri seperti yang ada sekarang, yaitu sudah vaksin dua kali dan tidak dibutuhkan tes antigen atau PCR,” papar Adita.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Syarat Mudik Lebaran bagi Warga yang Belum Vaksinasi Booster

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved