Berita Surabaya
Kedapatan Miliki 603 Gram Sabu, Pria di Surabaya Tak Berkutik Dibekuk Polisi, Dapat Upah Rp 10 Juta
Kedapatan miliki 603 gram sabu di kos, pria di Surabaya tak berkutik dibekuk polisi, mengaku mendapat upah Rp 10 juta dari satu kilogram sabu.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Firman Rachmanudin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Unit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan 603,58 gram sabu yang hendak diedarkan oleh AR (36).
AR dibekuk petugas di sebuah kamar kos di Jalan Dupak Bangunrejo, Surabaya, Selasa (15/3/2022) malam.
"Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti tersebut yang jumlahnya lumayan banyak," jelas Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel S Marunduri, Jumat (25/3/2022).
Setelah kedapatan barang bukti ada padanya, AR lantas tak mengelak dan memilih kooperatif.
Saat diinterogasi, AR mengaku jika ia mendapatkan barang haram tersebut dari bandar narkoba berinisial JD (DPO) dengan cara mengambil ranjauan.
"Tersangka mengambil paket 1 kilo sabu sekitar pertengahan bulan Februari 2022, selanjutnya atas perintah JD, sabu tersebut dikirim lagi dengan membagi menjadi kemasan 50 gram sebayak 6 bungkus dan 100 gram sebanyak 7 bungkus," tambah AKBP Daniel S Marunduri.
Dalam menjalankan bisnis haram itu, AR tak sendirian.
Ia meminta bantuan SL (DPO) untuk mengirim paket itu sesuai perintah dari JD.
Tersangka juga mengaku mendapat upah sebesar Rp 10.000.000, dalam setiap sekilo sabu dan dibagi menjadi dua dengan SL.
"Saudara AR mengaku sudah sekitar 5 kali menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu," tandasnya.
Kini AR mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dijerat pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) dan Pasal UU Rl No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
