Berita Entertainment
Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Bui, Anak Nia Daniaty Disebut Sering Nipu, Korban Histeris-Pingsan
Anak Nia Daniati disebut sudah sering menipu. Kini Olivia Nathania pun divonis 3 tahun bui. Para korban CPNS bodong teriak histeris hingga pingsan.
Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Olivia Nathania kini tengah menghadapi proses hukum kasus penipuan CPNS.
Farhat Abbas yang pernah menjadi ayah sambung Oi, sapaan Olivia Nathania, menyebut penipuan sudah sering terjadi selama ia menikah dengan Nia Daniaty.
"Yang mendapat hukuman baru kali ini. Selama ini kan hanya laporan dan berita-berita," ungkap Farhat Abbas kepada Uya Kuya.
"Pernah dianggap memalsukan visa, penggelapan dan penipuan berlian, korbannya hampir 1,4 miliar dulu."
"Ada sekolompok pengusaha katering yang dipesan tapi nggak dibayar, kemudian ada PH yang dijual kameranya. Trus usaha bisnis pakaian dan lainnya kurang hapal," sambungnya seperti dikutip TribunJatim.com dari kanal YouTube Uya Kuya TV pada Senin (28/3).
Baca juga: Akhirnya Terjawab Alasan Nia Daniaty Jarang Hadiri Sidang Kasus Olivia Nathania Sang Anak: Sulit

Selama masih menjadi ayah sambung Olivia Nathania, Farhat Abbas juga kerap dihadapkan dengan penagih yang mendatangi rumah mereka.
Pada akhirnya Farhat Abbas mempersilakan orang-orang yang ditipu itu masuk rumah mereka karena Olivia Nathania selalu bersembunyi di kamar.
"Waktu masih di Kemang, saya banyak yang kejar dulu. Mereka menunggu Oi nggak ada trus sembunyi di kamar. Itu (kasus) yang jual kamera," beber Farhat Abbas.
"Saat itu pernah masalah katering. Saat itu saya pikir, kalo saya bilang Oi-nya nggak ada, kan nggak bagus. Ya saya suruh masuk, ketok sendiri ke kamar."
Dalam kondisi tersebut, Olivia Nathania diceritakan berakting seolah kesurupan.
Baca juga: Nasib Anak Nia Daniaty Tersangka Kasus CPNS Bodong, Olivia Nathania Dituntut Jaksa 3,5 Tahun Penjara

Orang-orang yang menagih haknya pun diceritakan tidak tertipu dengan aksi kesurupan Olivia Nathania.
Diduga Olivia Nathania selama ini menggunakan nama besar Nia Daniaty untuk melakukan penipuan.
"Oi waktu itu sempet sembunyi di kamar, mandi. Satu jam, dua jam, dia keluar," beber Farhat Abbas.
"Tapi dalam keadaan seolah-olah lagi kesurupan mulutnya muntah-muntah."
"Ya nggak tau akting (apa enggak)," pungkasnya.
Baca juga: Nasib Eks Istri Farhat Abbas, Kini Gadai Rumah 3,5 Miliar hingga Cari Pinjaman Rp 6 M, Ulah Si Anak?

"Akhirnya ditungguin yang dirugikan, bilang 'Udah lah, nggak usah pura-pura. Kembaliin aja uang kita. Kita nggak ganggu kok'."
Adapun kini Olivia Nathania harus menjalani hukuman penjara selama tiga tahun.
Sebelumnya, ia dituntut menjalani kehidupan di penjara selama 3,5 tahun.
Anak Nia Daniaty itu dihadirkan dalam sidang putusan kasus CPNS bodong yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PA) Jakarta Selatan
Sidang dilaksanakan pada Senin (28/3/2022) sore.
Baca juga: Nasib Penyanyi Eks Istri Farhat Abbas, Dulu Kaya Kini Gadaikan Rumah Rp 3 M, Farhat: Gua yang Bangun

Dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Olivia Nathania ditahan sejak 11 November 2021.
Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Olivia Nathania, lebih ringan dari jaksa yang menuntut 3,5 tahun bui.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan," ungkap hakim ketua saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (28/3/2022).
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana 3 tahun penjara," tambah hakim.
Baca juga: Permak Sana-sini, Penampilan Regina Mantan Istri Farhat Abbas Berubah, dari Ibu-ibu Kini Bak ABG

Setelah mendengar vonisnya, Olivia Nathania tampak terdiam sejenak sebelum akhirnya menangis setelah mendengar teriakan korban.
Olivia Nathania menutupi mukanya dengan tangannya.
Sesekali, Olivia Nathania mengusap matanya.
Terkait tuntutan tersebut, banyak pihak yang mengaku korban tak terima dengan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa.
Mereka mengklaim uang yang dibawa Olivia Nathania berjumlah miliaran sedangkan putri Nia Daniati itu hanya dituntut 3,5 tahun penjara.
Baca juga: Dulu Penampilan Regina Mantan Istri Farhat Abbas Mirip Ibu-ibu, Kini Bak ABG usai Permak Sana-sini
Alhasil, beredar isu yang mengatakan bahwa pihak Olivia Nathania telah menyuap jaksa demi mendapat tuntutan ringan.
"Belum ada satupun dari mereka ini yang uangnya belum dikembalikan, ada satu orang inisialnya EP orang Cilacap itu berusaha dikembalikan uangnya oleh kuasa hukum tapi EP menolak," kata pengacara korban dilansir TribunJatim.com dari kanal YouTube Kiss Indosiar.
"Dia bilang lah kok cuman saya aja, kemudian ada kata-kata yang disampaikan kuasa hukum Oi 'saya sudah koordinasi sama jaksa nah itu yang kemudian kita protes bahwa kenapa kuasa hukum gak ngontak kami selaku pengacara korban."
Korban mengaku tak terima bila uang Rp 15 juta yang hendak dikembalikan Olivia Nathania kepada EP menjadi bahan pertimbangan hakim untuk meringankan vonis hukuman putri Nia Daniati.
Bahkan kuasa hukum korban mengatakan Olivia Nathania telah membawa lari uang sebesar Rp 9,7 miliar.
Baca juga: Dulu Geser Nia Daniaty dari Hati Farhat Abbas, Regina Kini Jadi Janda dengan Wajah Berubah Drastis
"Yang jelas kita tidak mau ya bahwa pengembalian uang 15 juta itu dipakai sebagai bukti ke hakim sebagai pemaaf atau untuk meringankan vonis kita gak mau," tutur kuasa hukum korban.
"Jomplang dong 9,7 miliar uang yang diembat tapi cuman dibaliki 15 juta."
Para korban yang hadir dalam persidangan berteriak histeris hingga pingsan seusai mendengar vonis hakim untuk Olivia Nathahia.
Hakim menilai Olivia Nathahia terbukti melakukan penipuan terkait perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) sehingga melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.
Sebelumnya, pada sidang tuntutan, JPU menuntut Olivia Nathania dihukum pidana penjara selama 3,5 tahun.
Baca juga: Farhat Abbas Kritik Nikahan Atta-Aurel Dikomersilkan, Penasaran Cara Undang Jokowi, Curigai Bamsoet
Tuntutan itu didasari atas dugaan bahwa Olivia Nathania melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.
Menurut jaksa, dua pasal lain yang didakwakan, yakni Pasal 263 jo Pasal 65 dan Pasal 372 jo Pasal 65 KUHP, tidak terbukti.
Kasus penipuan yang menyeret anak Nia Daniaty itu bermula ketika seorang korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat CPNS.
Simak artikel lain terkait Farhat Abbas
Simak artikel lain terkait Olivia Nathania