Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Pengedar Pil Ekstasi Spesialis Tempat Hiburan Malam di Surabaya Diciduk Polisi, Lima Orang Diamankan

Pengedar pil ekstasi spesialis tempat hiburan malam di Surabaya diciduk Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim, lima orang diamankan.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Pengedar pil ekstasi Inex spesialis tempat hiburan malam Kota Surabaya, IS, saat dikeler anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim di Gedung Humas Mapolda Jatim, Senin (28/3/2022).  

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil membekuk pengedar pil ekstasi Inex spesialis tempat hiburan malam Kota Surabaya.

Tersangka berinisial IS berhasil diciduk petugas saat mengedarkan pil haram tersebut di sebuah tempat hiburan di Jalan Kenjeran, Tambaksari, Surabaya, Minggu (20/3/2022) dini hari. 

Petugas mendapatkan sekitar 18 butir pil ekstasi Inex yang disimpan dalam pakaian yang dikenakan tersangka. 

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jatim, Kompol Alex Sandy Siregar mengungkapkan, tersangka telah mengedarkan pil ekstasi dalam kurun waktu setengah tahun. 

Yakni sejak Oktober 2021 silam, hingga pada Maret 2022, saat tersangka ditangkap oleh anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim

"Tersangka IS memang kerap muncul di beberapa tempat (hiburan malam) yang digunakan untuk menjual barang yang diduga amphetamin," kata Kompol Alex Sandy Siregar di Gedung Humas Mapolda Jatim, Senin (28/3/2022). 

Kompol Alex Sandy Siregar mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka untuk melakukan proses tahapan pengembangan kasus, terkait sumber pasokan.

"Terkait hal itu, masih dalam tahap pemeriksaan. Dengan hal itu semoga bisa terungkap," jelasnya. 

Akibat perbuatannya, tersangka IS akan dikenai Pasal 114 Ayat 2, dan Pasal 112 ayat 2, UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal lima tahun dan maksimal 12 tahun. 

Tak hanya berhenti di situ. Saat dilakukan penangkapan di dalam tempat hiburan, IS sedang bersama seorang pengguna pil ekstasi berinisial AM. 

Namun saat dilakukan penggeledahan, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika jenis apapun di dalam pakaian AM. 

Hanya saja, saat dilakukan tes urine, ternyata AM terbukti menggunakan ekstasi. 

Sehingga, lanjut Alex, tersangka IM diterapkan Pasal 127 UU Nomor 23 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung (MA) Nomor 4.

"Di mana terhadap pengguna dan tidak ditemukan barang bukti yang ada padanya, kami lakukan asesmen di BNN dan dilakukan rehabilitasi terhadap tersangka tersebut," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved