Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Pria di Sumenep Ditangkap Polisi karena Diduga Akan Mencuri Barang Dalam Jok Sepeda Motor

Novil (23) asal Desa Lanjuk, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep Madura ini diringkus polisi pada hari Selasa (29/3/2022) sekira pukul 14.00 WIB.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
Ilustrasi kasus pencurian di Madura 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Novil (23) asal Desa Lanjuk, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep Madura ini diringkus polisi pada hari Selasa (29/3/2022) sekira pukul 14.00 WIB.

Pasalnya, tersangka Novil ini diduga telah melakukan tindak pidana percobaan pencurian di dalam jok sepeda motor Honda Beat warna hitam No.Pol M 5152 WS.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan kejadian itu tepatnya di halaman gudang penimbunan padi milik H. Stam.

"Tempat kejadiannya di gudang penimbunan padi, yang berada Jalan Adipoday Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep," kata AKP Widiarti Sutioningtyas, Rabu (30/3/2022).

Baca juga: Yuhronur Dapat Bocoran, Pembongkaran dan Pembersihan Material Jembatan Balun Tuntas dalam 3 Hari

Dari penangkapan itu ungkapnya, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, Nopol M 5152 WS, warna hitam, tqhun pembuatan 2016 ( milik tersangka).

Satu unit Sepeda motor Honda Supra, Nopol M 2823 VO, warna hitam (milik tersangka). Satu buah Handphone merk VIVO warnah putih (milik tersangka).

Dan satu buah Handphone merk SAMSUNG warna hitam (milik terlapor) dan satu buah obeng (milik tersangka).

"Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pengetrapan pasal 53 ayat (1) jo pasal 362 KUH Pidana," ungkap AKP Widiarti Sutioningtyas.

Kumpulan berita Madura terkini

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved