Berita Madura
Jadi Alternatif Penyelesaian Perkara, Kejari Sumenep Launching Rumah Restorative Justice
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep melaunching Rumah Restorative Justice (RJ) di Balai Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep pada Kamis (31/3/2022).
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep melaunching Rumah Restorative Justice (RJ) di Balai Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep pada Kamis (31/3/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Trimo menyampaikan bahwa kegiatan launching ini bersama dengan 16 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur oleh Kajati Jawa Timur.
"Ini untuk kemaslahatan Masyarakat, khususnya masyarakat Sumenep," kata Trimo dalam sambutannya.
Ia sampaikan bahwa, Restorative Justice adalam suatu pendekatan yang lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.
"Restorative Justice adalah suatu solusi, alternatif untuk penyelesaian perkara, khususnya perkara pidana yang ada di Masyarakat," ungkapnya.
Baca juga: Terapkan Restorative Justice, Polisi Mediasi Kasus Pencemaran Nama Baik Pabrik di Surabaya
Trimo menegaskan, perkara pidana yang dimaksud ancaman hukumnya tidak lebih dari 5 tahun.
"Ini salah satu terobosan hukum yang dicanangkan oleh bapak Jaksa Agung," paparnya.
Sebab lanjutnya, perkembangan tindak pidana hukum semakin hari semakin komplek dan dinamis.
Ia sampaikan juga bahwa, kapasitas Rumah Tahanan Negara (Rutan) di seluruh Indonesia over kapasitas. Sehingga dengan hadirmanya Rumah Restorative Justice ini diharapkan bisa menjadi kontribusi untuk Masyarakat.
Baca juga: Curi Celana Dalam Wanita Milik Tetangga Kos, Pemuda di Gresik Tertunduk Lesu Diomeli Si Pemilik
"Dengan ini, berharap para tokoh agama, ulama, aparat desa bila nanti ada permasalahan hukum bisa diselesaikan di Rumah Rrstorative Justice ini. Untuk mencari alternatif keadilan, yang menyentuh kepada masyarakat," harapnya.
Untuk diketahui, launching kegiatan ini ditandai dengan penandatanganan bersama pembentukan rumah restorative justice di Balai Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep.
Hadir dalam kesempatan itu Bupati Sumenep, Ra Achmad Fauzi, Kajari Sumenep, Trimo, Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya, Dandim 0827/Sumenep, Ketua PN Sumenep.
Baca juga: Kembangkan Potensi Embung Montorna, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Lepas 25 Ribu Benih Ikan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/kajari-sumenep-trimo-dan-bupati-sumenep-ra-achmad-fauzi-tandatangan-rumah-restorative-justice.jpg)