Berita Terkini
Kenaikan PPN 11 Persen Berlaku Mulai Besok 1 April 2022, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN
Neilmaldrin Noor ungkap kenaiakan tarif PPN 11 persen akan berlaku mulai 1 April 2022. Ini daftar barang dan jasa yang bebas PPN.
TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah Indonesia akan menaikkan tarif PPN yang semula 10 persen menjadi 11 persen dan berlaku mulai besok Jumat, 1 April 2022.
Namun ada beberapa barang dan jasa yang bebas PPN.
Untuk diketahui, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang terjadi pada wajib pajak orang pribadi atau badan usaha yang mendapat status Pengusaha Kena Pajak.
PPN merupakan jenis pajak konsumsi yang dalam bahasa Inggris disebut Value Added Tax atau Goods and Services Tax.
“Berdasarkan amanat UU, tarif PPN 11 persen akan berlaku mulai 1 April 2022,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor, dikutip dari Kompas.com 15 Maret 2022.
Kenaikan PPN menjadi 11 persen ini dilakukan menyusul disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Baca juga: Jelang Ramadan, Harga Bunga untuk Ziarah Makam di Blitar Melonjak hingga Nyaris 4 Kali Lipat
Dalam UU tersebut diatur bahwa kenaikan PPN 11 persen dilakukan per 1 April 2022, kemudian akan disusul kenaikan menjadi 12 persen selambatnya 1 Januari 2025.
Barang bebas PPN Di dalam peraturan tersebut, tepatnya pada BAB IV Pajak Pertambahan Nilai Pasal 4, disampaikan mengenai adanya sejumlah barang yang tak kena PPN.
Beirkut daftar barang dan jasa yang bebas PPN 11 persen:
Barang bebas PPN

1. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya
Makanan dan minuman yang tak kena PPN ini baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak.
Selain itu termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan obyek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
2. Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga
Jasa bebas PPN