Berita Lamongan
Lamongan Bisa Gelar Salat Tarawih di Masjid 100 Persen, Ini Imbauan untuk Tempat Ibadah dan Jemaah
Kabupaten Lamongan bisa menggelar salat tarawih berjamaah di masjid 100 persen, ini berbagai imbauan untuk tempat ibadah dan para jemaah.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Kabupaten Lamongan bisa melaksanakan salat tarawih berjamaah 100 persen pada bulan Ramadan 1443 Hijriah tahun ini.
Kepastian itu dikuatkan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama nomor 6 tahun 2022, yang isinya menyatakan bahwa daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 dapat mengadakan kegiatan ibadah/keagamaan secara berjamaah/kolektif dengan kapasitas 50 persen dari kapasitas tempat ibadah. Kemudian level 2 dapat melaksanakan dengan 75 persen, serta daerah level 1 bisa melaksanakan dengan 100 persen.
Sementara Lamongan kini masuk PPKM Level 1, itu artinya umat Islam bisa memenuhi kapasitas masjid seperti sebelum pandemi Covid-19 (virus Corona). Namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan (prokes).
"Lamongan level 1, maka dapat melaksanakan 100 persen di masjid maupun musala, tapi tetap harus dengan mematuhi protokol kesehatan," kata Kasi Bimas Islam Kemenag, Khoirul Anam kepada Tribun Jatim Network, Jumat (1/4/2022).
Khoirul Anam menjelaskan, untuk menunjang pelaksanaan protokol kesehatan, pengurus tempat ibadah diimbau untuk menyediakan berbagai perlengkapan. Di antaranya adalah alat pengukur suhu tubuh, hand sanitizer, serta sarana mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun, serta menyediakan cadangan masker.
Sementara bagi jemaah yang kurang sehat, usia di atas 60 tahun, dan ada komorbid, ibu hamil dan menyusui, sementara untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.
Itu sebagai ikhtiar untuk menghindari segala kemungkinan terjelek terkait dengan kondisi kesehatan jemaah.
Hal lain yang harus diterapkan adalah mencegah kerumunan jemaah sebelum dan sesudah pelaksanaan kegiatan ibadah.
"Kemudian melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala. Khatib, penceramah harus memakai masker dengan baik dan benar, serta untuk mengingatkan jemaahnya agar mematuhi protokol kesehatan," kata Anam.
Sedangkan syarat bagi para jemaah, diimbau untuk menggunakan masker, menjaga kebersihan dengan cara mencuci tangan atau memakai hand sanitizer.
"Dalam kondisi sehat, maksimal suhu badan 37 celsius, tidak dalam menjalani isolasi mandiri, membawa perlengkapan ibadah sendiri seperti sajadah, mukena dan lainnya," ujarnya.
Anam menambahkan, tata tertib pelaksanaan salat tarawih untuk bulan Ramadan tahun ini, disosialisasikan ke seluruh pengurus tempat ibadah di seluruh wilayah Lamongan.
"Kita memberikan seruan SE ini kepada Kepala KUA, Ketua MUI, Ketua DMI (Dewan Masjid Indonesia), Penyuluh Agama Islam se-Kabupaten Lamongan, agar disosialisakan kepada takmir masjid dan musala di masing-masing wilayahnya," ucap Anam.