Berita Tulungagung
Pak Haji Palsu Asal Kediri Bawa Kabur Kacang Hijau Milik Pedagang hingga 2 Ton, Begini Modusnya
Pak haji palsu asal Kota Kediri ini bawa kabur kacang hijau milik pedagang hingga 2 ton. Begini modus pelaku tipu korban puluhan juta rupiah.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Rudi Muanam (50) ditangkap Tim Buser Unit Reskrim Polsek Kedungwaru Tulungagung, saat melakukan transaksi jual beli kacang hijau di sebuah pasar tradisional Kota Kediri, Rabu (23/3/2022).
Warga Manisrenggo Kota Kediri ini adalah terduga penipuan dan penggelapan kacang hijau seberat 2 ton.
Dalam aksinya, Rudi menggunakan nama palsu Haji Mujianto.
Ia beraksi di grup komunitas jual beli kacang hijau di media sosial.
Korbannya adalah Subandi asal Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun.
"Korban ini salah satu penjual kacang hijau. Kebetulan korban dan terduga pelaku ini ada di grup media sosial yang sama," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mohammad Anshori, Jumat (1/4/2022).
Lanjut Iptu Mohammad Anshori, saat itu Rudi memesan 10 ton kacang hijau kepada Subandi.
Barang itu diminta dikirim ke sebuah lapak di Pasar Ngemplak Tulungagung, dengan nama Haji Mujianto.
Kacang hijau ini dikemas dalam karung, setiap karung seberat 25 kilogram.
"Gelar haji ini cukup membuat korban percaya dengan terduga pelaku ini. Tanpa curiga korban mengirim barang ini menuju Pasar Ngemplak Tulungagung," ujar Iptu Mohammad Anshori.
Korban mengangkut pesanan kacang hijau itu dengan sebuah truk, karena totalnya mencapai 1.000 karung.
Saat dalam perjalanan pengiriman pada Selasa (22/3/2022) sore, Haji Mujianto alias Rudi menghubungi korban.
Dia meminta dua ton atau 80 karung diturunkan di tepi jalan Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru.
Seperti order yang diberikan, korban berhenti di Jalan Raya Boro kemudian datang sebuah pikap putih mengambil kacang hijau yang diperintahkan Haji Mujianto.
Subandi lalu meneruskan perjalanan ke Pasar Ngemplak Tulungagung.
Namun sesampai di pusat grosir sayur mayur ini, Subandi tidak menemukan nama Haji Mujianto.
"Dia tanya ke para pedagang di Pasar Ngemplak, ternyata tidak ada nama Haji Mujianto. Setelah itu nomor terduga pelaku sudah tidak aktif," tutur Anshori.
Korban lalu melapor ke Polsek Kedungwaru.
Polisi yang melakukan penyelidikan menemukan penjualan kadang hijau di media sosial.
Yang membuat polisi curiga, berat kacang hijau yang dijual 2 ton, sama persis dengan jumlah milik korban.
Anggota Unit Reskrim Polsek Kedungwaru yang menyamar melakukan transaksi dengan penjual.
Ternyata penjual kacang hijau itu sama persis dengan orang yang menerima barang di Jalan Raya Boro.
Polisi menangkap haji palsu ini dan membawanya ke Mapolsek Kedungwaru.
"Statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka. Barang bukti 2 ton kacang hijau masih di Mapolsek Kedungwaru," ungkap Anshori.
Selain 2 ton kacang hijau, polisi juga menyita pickup Daihatsu Gran Max AG 8542 AH warna putih.
Kendaraan itu yang dipakai Rudi untuk mengangkut barang hasil kejahatannya.
Karena kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 33 juta.
Penyidik menahan Rudi dan dititipkan di ruang tahanan Polres Tulungagung.
Tersangka ini akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasa 372 KUHP tentang penggelapan.
Jika terbukti bersalah, Rudi diancam pidana penjara paling lama empat tahun.