Berita Blitar
Pemkot Blitar Tutup Operasional Tempat Karaoke Selama Ramadan, Untuk Kafe Dilarang Gelar Live Music
Pemkot Blitar menutup operasional tempat karaoke selama Ramadan 2022. Pemkot Blitar juga melarang pertunjukan live musik di kafe selama Ramadan.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi
TRIBUBJATIM.COM, BLITAR - Pemkot Blitar menutup operasional tempat karaoke selama Ramadan 2022.
Pemkot Blitar juga melarang pertunjukan live music di kafe selama Ramadan.
Sekda Kota Blitar, Priyo Suhartono mengatakan Wali Kota Blitar sudah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang kegiatan masyarakat di bulan Ramadan 2022.
Salah satu isi SE Wali Kota Blitar, yaitu menutup operasional tempat karaoke selama Ramadan.
"Tempat karaoke tutup total selama Ramadan. Untuk kafe dilarang menggelar pertunjukan live music selama Ramadan," kata Priyo, Sabtu (2/4/2022).
Untuk warung dan rumah makan tetap boleh buka tapi harus memberi penutup pada jendela atau bagian yang terbuka agar aktivitas makan dan minum tidak terlihat dari luar pada siang hari.
Baca juga: Harga Cabai Rawit di Kota Blitar Terus Turun Jelang Ramadan, Kini Segini per Kilonya
"Kegiatan tadarus memakai pengeras suara dibatasi sampai pukul 22.00 WIB. Kalau tadarus belum selesai bisa dilanjutkan tapi tidak memakai pengeras suara," ujarnya.
Priyo juga mengimbau semua kegiatan masyarakat tetap dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Yudha Budiono mengatakan sesuai SE Wali Kota Blitar, semua tempat karaoke tutup selama Ramadan.
Satpol PP akan meningkatkan patroli untuk memastikan semua tempat karaoke tutup selama Ramadan.
"Kalau ada yang melanggar, sanksinya sesuai Perda yang berlaku. Mulai sanksi teguran lisan, teguran tertulis, dan seterusnya," kata Yudha.
Baca juga: Dengan Membawa Jeriken dan Fotokopi KTP, Warga Blitar Ramai-ramai Antre Minyak Goreng Curah Murah