Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati Divonis Hukuman Mati, Yayasan Miliknya Tidak Dibubarkan
Herry Wirawan, pelaku rudapaksa 13 santriwati divonis mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung setelah banding jaksa diterima.
Diwajibkan Bayar Restitusi Rp 300 Juta Lebih

Diwartakan Tribunnews.com, selain vonis mati, Herry Wirawan juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 300 juta lebih.
Vonis itu menganulir putusan PN Bandung sebelumnya.
Yakni membebaskan Herry dari pembayaran ganti rugi terhadap korban tersebut.
"Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku," ucap Hakim.
Terdapat beberapa pertimbangan hakim PT Bandung terkait restitusi.
Baca juga: Sidang Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di SPI Kota Batu Akan Digelar di Pengadilan Negeri Malang
Satu di antaranya efek jera terhadap pelaku kejahatan apabila pembayaran restitusi dibebankan pada negara.
"Ini akan menjadi preseden buruk dalam penanggulangan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak-anak."
"Karena pelaku kejahatan akan merasa nyaman tidak dibebani ganti kerugian berupa restitusi kepada korban dan hal ini berpotensi menghilangkan efek jera dari pelaku," ucap hakim.
PT Bandung memberikan vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan, Senin (4/4/2022).
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum."
"Menghukum terdakwa (Herry Wirawan) oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim.
Dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Galuh Widya Wardani)(TribunJabar.id/Mumu Mujahidin)(Kompas.com/David Oliver Purba)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Yayasan Miliknya Tetap Tak Dibubarkan