Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Komentar Penumpang Terkait Aturan Baru Naik KA: Memang Harusnya Gini, Biar Vaksinasi Booster Merata

Menyambut dilaksanakannya masa angkutan lebaran 1443 H, KAI mulai menerapkan persyaratan baru untuk keberangkatan mulai 5 April 2022.

Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Fikri Firmansyah
Sejumlah calon Penumpang KA Jarak Jauh saat mengantre untuk memanfaatkan layanan antigen yang disediakan PT KAI Daop 8 Surabaya di Stasiun Gubeng. Selasa (5/4/22). 

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19;

b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam;

c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam;

d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam;

e) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi.

a) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama;

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR;

c) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Kumpulan berita Jatim terkini

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved