Berita Malang
Resmikan Kantor Hukum William dan Malvin, Wawali Kota Malang: Tempat Masyarakat Mencari Keadilan
Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko meresmikan Kantor Hukum William dan Malvin, yang terletak di Jalan Merbabu No 17 Kecamatan Klojen Kota Malan
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko meresmikan Kantor Hukum William dan Malvin, yang terletak di Jalan Merbabu No 17 Kecamatan Klojen Kota Malang, Sabtu (9/4/2022).
Dalam kegiatan tersebut, Sofyan Edi Jarwoko mengapresiasi berkembangnya kantor-kantor hukum profesional di wilayah Kota Malang.
"Dengan kehadiran kantor hukum William dan Malvin ini, dapat menjadi tempat masyarakat mencari keadilan. Sehingga, dapat mewujudkan rasa adil di tengah masyarakat," ujarnya kepada TribunJatim.com.
Pria yang akrab disapa Bung Edi ini menjelaskan, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersama DPRD Kota Malang telah mengesahkan Perda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.
"Perda tersebut baru saja disahkan akhir tahun 2021. Dan sekarang, sedang proses di Provinsi (Provinsi Jatim) untuk mendapatkan kajian hukum dari Biro Hukum Provinsi Jatim. Apabila sudah clear, maka nanti hal teknisnya akan diatur lebih lanjut di Peraturan Wali Kota (Perwal). Dan melalui Perda tersebut, masyarkat yang awam hukum dan tidak mampu, ada pendampingan dan peran pemerintah (Pemkot Malang) membantu lewat pengacara-pengacara profesional," bebernya.
Baca juga: Wali Kota Malang Sutiaji Ajak Masyarakat Teguhkan Keimanan di Bulan Suci Ramadan
Dirinya juga mengungkapkan, bahwa hadirnya Perda tersebut memiliki korelasi dengan hadirnya kantor-kantor hukum profesional di Kota Malang.
"Perda ini adalah payung hukum dan ada masyarakat kurang mampu yang membutuhkan, tentunya pemerintah hadir dan ada hal-hal yang diberikan. Dalam bentuk apa, tentunya melalui bantuan hukum dari tenaga-tenaga pengacara profesional ini. Sehingga dalam hal ini, harus ada keselarasan dan keseimbangan antara peran pemerintah (Pemkot Malang) dan pengacara-pengacara tersebut," jelasnya.
Sementara itu, William Surya Putra Handoko yang merupakan salah satu pengacara di Kantor Hukum William dan Malvin mengungkapkan, bahwa pihaknya siap membantu masyarakat kurang mampu yang tersandung permasalahan hukum.
"Kita tetap upayakan membantu masyarakat kurang mampu. Karena secara kode etik advokat, dituntut prodeo atau memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat kurang mampu," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia menambahkan bahwa pihaknya juga akan fokus memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.
"Kita juga akan fokus memberikan penyuluhan dan edukasi hukum kepada masyarakat. Kita kemas dalam bentuk seminar online maupun kerjasama dengan universitas-universitas yang ada di Kota Malang," pungkasnya.
Baca juga: Kodim 0833/Kota Malang Gelar Peningkatan Kemampuan Aparat Komando Kewilayahan Tersebar 202