Berita Surabaya
Sempat Kabur, Eksekutor Jambret Pegawai DKRTH Surabaya Dibekuk, Simak Kronologinya
Eksekutor jambret handpone milik pegawai DKRTH yang tengah beristirahat usai bekerja akhirnya tertangkap. Unit Reskrim Polsek Tambaksari yang
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Firman Rachmanudin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Eksekutor jambret handpone milik pegawai DKRTH yang tengah beristirahat usai bekerja akhirnya tertangkap.
Unit Reskrim Polsek Tambaksari yang dipimpin AKP Zainul Abidin akhirnya membekuk SLT atau Sulton (24) warga Sawah Pulo Wetan Surabaya.
Ia sempat kabur dan membawa barang bukti handpone milik korban.
Sementara temannya, Miftahul (27) yang bertindak sebagai joki motor lebih dulu tertangkap di lokasi kejadian.
Baca juga: Pelaku Pengeroyokan di Gor Sidoarjo Dituntut 10 Tahun Penjara, Pelaku Lain Juga Dituntut Penjara
Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, AKP Zainul Abidin menyebut, tersangka diamankan saat ngabuburit di wilayah Surabaya Utara.
"Kami amankan saat asik di warung sambil nunggu buka," kata Abidin, Selasa (12/4/2022).
Disana, Sulton sempat mengelak saat diamankan polisi.
Namun, saat terdesak, ia akhirnya mengakui perbuatannya dan telah menjual handpone hasil rampasan.
"Sudah dijual, 400 ribu. Uangnya digunakan sendiri, untuk kebutuhan hari-hari," imbuhnya.
Dari data kepolisian, Sulton sudah dua kali beraksi dan merupakan residivis sebelumnya.
"Pernah ditangkap Polsek Sawahan. Kasus pencurian handpone," lanjutnya.
Kini polisi masih memburu kemana barang milik korban Jaenuri yang merupakan pekerja DKRTH Surabaya itu dijual.
Kumpulan berita Surabaya terkini