Berita Tuban
Warga Tuban Diresahkan Warung Jual Miras Saat Ramadan, Satpol PP Amankan Puluhan Botol Amer dan Arak
Peredaran miras di bulan suci Ramadan masih saja terjadi di Kabupaten Tuban. Warga yang resah akan minuman memabukkan itu, lalu melaporkan kepada pet
Penulis: M Sudarsono | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mochamad Sudarsono
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Peredaran miras di bulan suci Ramadan masih saja terjadi di Kabupaten Tuban.
Warga yang resah akan minuman memabukkan itu, lalu melaporkan kepada petugas Satpol PP dan Damkar Tuban.
Penegak perda selanjutnya mendatangi lokasi warung yang berada di Desa Penambangan, Kecamatan Semanding.
Dari warung tersebut, petugas mengamankan puluhan botol miras selanjutnya dibawa ke kantor Satpol PP.
"Ada 25 botol miras jenis anggur merah dan 10 botol miras jenis arak yang diamankan dari warung tersebut," kata Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, Gunadi kepada wartawan, Rabu (13/4/2022).
Baca juga: Kesaksian Pengunjung saat Tunjungan Plaza 5 Kebakaran, Dikagetkan Suara Ledakan dari Arah Restoran
Baca juga: BREAKING NEWS - Tunjungan Plaza Surabaya Kebakaran saat Waktu Berbuka Puasa
Ia menjelaskan, warung menjual miras saat bulan Ramadan menjadi atensi petugas untuk melalui tindakan.
Pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada pihak pemilik warung tersebut.
Selama bulan suci Ramadan, petugas terus melakukan patroli dan memberikan imbauan ke warung-warung.
"Pemilik sudah dilakukan pemanggilan yang pertama tapi tidak hadir, akan kita panggil lagi. Setidaknya setiap hari kita lakukan patroli enam kali," pungkasnya.
Baca juga: Suasana Panik Kebakaran di Tunjungan Plaza 5 Surabaya, Pengunjung Berhamburan, Alarm Mal Bunyi Keras