Berapa THR Jokowi dan Maruf Amin? Berikut Rincian Gaji dan Tunjangan Jokowi dan Maruf Amin per Bulan
Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) soal pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sementara itu, gaji pejabat negara diatur dalam PP Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Baca juga: Pemkot Surabaya Ingin Kembangkan THR, Hi-Tech Mall, dan Taman Remaja Sekaligus, Upayakan Investor
Merujuk aturan tersebut, gaji tertinggi pejabat negara adalah Rp5.040.000.
Hal ini berarti, gaji yang diterima Jokowi tiap bulan sebagai presiden mencapai Rp30.240.000.
Sementara, gaji Maruf Amin per bulan adalah Rp20.160.000.
Kemudian, untuk tunjangan presiden dan wakil presiden termuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bbgi Pejabat Negara Tertentu.
Dalam Keppres itu, tertulis tunjangan presiden sebesar Rp32.500.000 dan wakil presiden Rp22.000.000 tiap bulan.
Dari besaran tersebut, dapat disimpulkan THR Jokowi adalah sebesar Rp62.740.000.
Lalu, THR Maruf Amin senilai Rp42.160.000.
Baca juga: Berbagi Kebahagiaan saat Ramadan, Satlantas Polres Probolinggo Kota Ajak Anak Asuh Beli Baju Lebaran
Besaran THR PNS 2022
Mengutip Tribunnews.com, jika tetap sama dengan aturan pencairan THR tahun lalu, besaran THR PNS 2022 terdiri dari gaji pokok dan sejumlah tunjangan melekat.
Berikut ini daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan:
Gaji pokok PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP):
- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500