Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Trenggalek

Tangani Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, Pemkab Trenggalek Akan Bentuk UPTD PPA Tahun Ini

Untuk menangani kasus kekerasan pada perempuan dan anak, Pemkab Trenggalek akan membentuk UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tahun ini.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Aflahul Abidin
Ilustrasi Trenggalek 2022 - Untuk memberikan wadah dalam menganani kasus-kasus kekerasan yang menimpa para perempuan dan anak di Kabupaten Trenggalek, Pemerintah Kabupaten Trenggalek akan membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada tahun ini. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Untuk memberikan wadah dalam menganani kasus-kasus kekerasan yang menimpa para perempuan dan anak di Kabupaten Trenggalek, Pemerintah Kabupaten Trenggalek akan membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada tahun ini.

Kabid PPA Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Trenggalek, Christina Ambarwati menjelaskan, pihaknya kini tengah mengkaji dan menyusun rancangan peraturan bupati terkait pembentukan UPTD PPA.

"Kami membutuhkan dukungan dari banyak pihak. Mulai dari DPRD dan stakeholder terkait untuk menyegerakan pembentukan unit ini," kata Christina Ambarwati, Selasa (5/4/2022).

Sekadar informasi, kasus kekerasan pada perempuan dan anak di Kabupaten Trenggalek relatif tinggi dalam dua tahun terakhir.

Catatan Dinsos P3A, sebanyak 51 kasus kekerasan perempuan dan anak terjadi sepanjang tahun 2021.

Jumlah itu hanya turun sedikit dari tahun sebelumnya. Pada 2020, kasus kekerasan yang tercatat sebanyak 53.

UPTD PPA, kata Christina, juga diperlukan untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada para korban kekerasan.

Selama ini, layanan itu diberikan lewat Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Hanya saja, layanan yang diberikan belum maksimal. Minimal, belum memenuhi standar prosedur dan kriteria yang telah ditetapkan Kementerian PPPA.

Christina menjelaskan, penanganan korban kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Trenggalek selama ini menggunakan anggaran yang berasal dari dana alokasi khusus pemerintah pusat.

Anggaran yang sama juga akan dipakai untuk operasional pembentukan UPTD PPA tahun ini.

"Anggaran yang kami dapatkan sekitar Rp 400 juta," tuturnya.

Christina berharap, rancangan peraturan daerah tentang PPA yang tengah disusun oleh eksekutif dan legislatif di Kabupaten Trenggalek bisa segera rampung.

"Tahapannya sudah sampai harmonisasi di Biro Hukum Pemprov Jatim. Mudah-mudahan bisa segera turun agar ada payung hukum untuk melaksanakan komitmen kami dalam penanganan PPA," pungkasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Trenggalek

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved