Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Kediri

Pemkot Kediri Ingatkan ASN agar Tak Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2022

Pemkot Kediri ingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2022.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Pemkot Kediri menekankan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi dan mudik Lebaran, Senin (25/4/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Didik Mashudi

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Seluruh aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Kediri diminta tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi dan mudik Lebaran 2022.

Apalagi Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah memutuskan ketentuan libur dan cuti pegawai selama Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

Larangan tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran sebelumnya telah disampaikan Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar di hadapan sejumlah awak media.

Sementara Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri, Apip Permana menyampaikan, larangan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kemenpan RB nomor 13 tahun 2022.

“Dalam SE tersebut disebutkan bahwa pejabat dan/atau pegawai di lingkungan masing-masing instansi tidak diperkenankan untuk menggunakan kendaraan dinas, baik sepeda motor atau mobil untuk kepentingan pribadi, seperti mudik, berlibur atau kepentingan lain di luar kepentingan dinas,” jelas Apip Permana, Senin (25/4/2022).

Dijelaskan, apabila pejabat dan/atau pegawai kedapatan melanggar ketentuan tersebut, maka sanksi administratif akan diberikan sebagai bentuk pendisiplinan pegawai. Sanksi administratif bisa berupa sanksi ringan, sedang ataupun berat.

“Bagi ASN yang melanggar ketentuan yang dimaksud akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil dan peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” ujar Apip.

Dijelaskan, peraturan ini berlaku sejak penetapan Surat Edaran oleh Menteri PANRB pada tanggal 13 April 2022 lalu.

Apip mengharapkan seluruh ASN di Kota Kediri dapat memahami dan menjalankan dengan baik keputusan tersebut.

Sebagai informasi, dalam SE  juga disebutkan bahwa bagi ASN yang hendak melakukan mudik atau perjalanan dalam negeri lain supaya tetap waspada dengan status risiko penyebaran Covid-19, penerapan kebijakan PPKM di masing-masing wilayah, persyaratan perjalanan dalam negeri, penerapan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Kota Kediri

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved