Berita Lamongan
Tega, Suami di Lamongan Lempar Piring dan Siram Istri Pakai Air Panas, Bermula Obrolan Ponsel: Halu
Tega, suami di Lamongan lemparkan piring hingga siram istri pakai air panas rebusan mi instan, bermula dari percakapan ponsel, polisi: Halu.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Sungguh kejam perlakuan suami di Lamongan ini kepada istrinya.
Sigit Setiawan (39), warga Tejoasri, Kecamatan Laren, Lamongan, tega memukul istrinya, SR (39), menyiramkan air panas rebusan mi instan, hingga menyundutkan rokok berulang kali ke tangan SR.
"Tersangka melakukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga)," ungkap Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana kepada wartawan, Selasa (26/4/2022).
Peristiwa yang terjadi pada bulan Ramadan ini bermula saat tersangka tiba di rumah dan meminta istrinya untuk mengambilkan makan.
Saat istri mengambilkan makanan, tersangka tiba-tiba berseloroh.
"Kowe duwe HP, kuwi gawe hubungi lananganmu to (kamu punya ponsel untuk menghubungi selingkuhanmu kan)," kata Sigit.
Korban mengaku heran dengan ucapan suaminya itu, karena korban tidak mempunyai ponsel.
"Gak duwe HP (tidak punya ponsel) mas," kata korban menimpali tudingan suaminya.
Jawaban korban membuat tersangka marah dan langsung melemparkan piring tempat makan, tepat mengenai bahu kanan korban.
Tak tahan atas siksaan suaminya, korban berusaha keluar rumah. Tersangka kembali menyiksa korban dengan cara mencakar wajah korban, hingga pipi kiri korban terluka.
Pada pagi harinya, tersangka kembali menumpahkan kemarahannya.
Korban disiram air panas rebusan mi instan, tepat mengenai bahu kanan.
Menurut korban, ulah tersangka yang kerap menyiksanya karena pengaruh sabu-sabu.
"Pengakuan istrinya seperti itu, jadi halu (halusinasi)," kata seorang penyidik.
Takut nyawanya terancam, korban kemudian melaporkan perlakuan suaminya ke polisi.
Korban ditangkap petugas dan ditetapkan sebagai tersangka. Dan dijerat Pasal 44 ayat (1) atau ayat (4) tentang Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Kini tersangka harus menjalani hari-harinya di sel tahanan.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Lamongan