Lebaran 2022
13.851 Narapidana Jatim Peroleh Remisi Khusus Idul Fitri, Negara Hemat Rp8,1 Miliar
Sebanyak 13.851 Narapidana di 39 lapas atau rutan di Jatim memperoleh Remisi Khusus Idul Fitri 2022.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Taufiqur Rohman
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Sebanyak 13.851 Narapidana di 39 lapas atau rutan di Jatim memperoleh Remisi Khusus Idul Fitri 2022.
Dari jumlah itu, 136 orang diantaranya bisa langsung bebas. Sehingga, negara bisa menghemat anggaran sebesar Rp8,1 miliar.
Penghematan itu berasal dari anggaran untuk biaya makan narapidana. Perlu diketahui bahwa Satuan Biaya Pengadaan Bahan Makanan untuk Jatim adalah sebesar Rp 20.000 per narapidana per hari.
"Jika dikalikan jumlah narapidana yang mendapatkan (remisi) dan jumlah hari remisi yang diberikan, maka ada penghematan sekitar Rp8,1 miliar," ujar Kadiv Pemasyarakatan Teguh Wibowo saat meninjau Rutan I Surabaya, Selasa (2/5/2022).
Teguh yang didampingi Karutan Surabaya Wahyu Hendrajati menyebutkan bahwa saat ini ada 28.239 warga binaan pemasyarakatan di Jatim.
Baca juga: Momentum Idul Fitri, Wasekjen MUI Pusat Ajak Umat Tingkatkan Ibadah Perbanyak Berbagi
Mayoritas sudah berstatus narapidana dengan jumlah 22.572 orang. Sisanya berstatus tahanan.
"Untuk yang statusnya masih tahanan, belum berhak mendapatkan remisi," terangnya.
Remisi yang diberikan juga bervariasi. Paling sedikit 15 hari untuk narapidana yang baru menjalani pidana selama 6-12 bulan.
Untuk narapidana yang telah menjalani masa hukuman di tahun pertama hingga ketiga mendapatkan pengurangan masa kurungan selama 1 bulan.
Sedangkan untuk narapidana yang telah menjalani 4-5 tahun penjara mendapat remisi 1 bulan 15 hari.
"Untuk yang sudah enam tahun lebih mendapatkan remisi dua bulan,” jelas Teguh.
Meski begitu, tidak semua narapidana berhak mendapatkan hak remisi. Hanya mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan saja yang bisa memperoleh hak tersebut.
Dan, karena bersifat khusus, hanya narapidana beragama Islam saja yang mendapatkan remisi Idul Fitri.
"Selain itu ada beberapa ketentuan tersendiri bagi narapidana yang dijerat pidana khusus," urai Teguh.