Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Dua Warga Binaan Lapas Tulungagung Batal Langsung Bebas Setelah Dapat Remisi Khusus Lebaran 2022

Dua warga binaan di Lapas Tulungagung batal langsung bebas setelah mendapat remisi khusus Lebaran 2022, ini alasannya.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
Terdapat 445 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Tulungagung yang mendapat remisi khusus Lebaran 2022, Selasa (3/5/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Terdapat 445 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Tulungagung yang mendapat remisi khusus Lebaran 2022 ini.

Dari jumlah itu, dua di antaranya mendapat remisi khusus dua (RK2) dan seharusnya langsung bebas.

Namun ternyata keduanya masih harus menjalani hukuman tambahan.

"Seharusnya dua orang ini langsung bebas. Tapi ternyata ada hukuman subsider," terang Kasi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik Giatja) Lapas Kelas IIB Tulungagung, Imam Fahmi, Selasa (3/5/2022).

Kedua WBP itu terjerat kasus narkotika.

Mereka harus menjalani hukuman subsider karena tidak membayar denda yang dijatuhkan pengadilan.

Satu orang menjalani hukuman subsider satu bulan, dan yang lain selama tiga bulan.

"Dengan demikian, tidak ada warga binaan yang langsung bebas setelah menerima remisi khusus," sambung Imam Fahmi.

Selain itu ada tujuh berkas pengajuan remisi yang dikembalikan.

Lapas Kelas IIB Tulungagung diminta melengkapi berkas tersebut.

Tujuh WBP nantinya juga akan mendapatkan remisi.

"Mereka akan disusulkan. Karena secara substantif mereka berhak mendapatkan remisi," tutur Fahmi.

Syarat yang dimaksud adalah sekurangnya sudah enam bulan menjalani hukuman, dan berkelakuan baik.

Tujuh orang yang masih tertunda ini berasal dari WBP kasus narkoba dan pidana umum.

Sebelumnya, Lapas Kelas IIB Tulungagung mengusulkan 492 warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk menerima remisi idul fitri.

Mereka terdiri dari 254 WBP perkara narkoba dan 238 WBP perkara pidana umum.

Sementara 205 WBP tidak diusulkan karena belum memenuhi syarat menerima remisi.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Tulungagung

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved