Berita Tulungagung
Gadis Remaja di Tulungagung Bernasib Pilu, Dinodai Orang Dikenal usai Kelelahan Siapkan Kue Lebaran
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung menangkap FRK (22), warga Kecamatan Pucanglaban.
Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung menangkap FRK (22), warga Kecamatan Pucanglaban.
FRK langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan di bawah umur.
Korbannya adalah Lili, nama samaran, seorang remaja perempuan yang masih berusia 12 tahun.
Tindak asusila yang dilakukan FRK terjadi pada Sabtu (30/4/2022) lalu.
"Namun kasus ini dilaporkan keluarga korban pada Minggu (8/5/2022) kemarin," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori.
Baca juga: Seusai Berhubungan Badan di Kamar Kos, Pria di Malang Mendadak Lemas, Endingnya Kehilangan Nyawa
Kejadian bermula saat Lili mengunjungi kakaknya, PR yang sudah menikah di Pucanglaban.
Lili lalu membantu kakaknya itu menyiapkan kue karena menjelang lebaran, hingga pukul 21.00 WIB.
Hingga pukul 23.00 WIB masuk FRK, adik ipar PR menemui Lili.
"Jadi FRK ini saudara kandung kakak ipar korban. Mereka sudah saling kenal," sambung Anshori.
Malam itu karena kelelahan, Lili tertidur di ruang tamu rumah kakaknya.
Baca juga: Awalnya Niat Mencuri, Pria Gresik Malah Nodai Janda saat Bobol Rumah Korban, Bermula dari Wifi Mati
Minggu (1/5/2022) sekitar pukul 00.30 WIB, Lili terbangun karena ada seseorang yang menindihnya.
Saat itu FRK tengah melakukan perbuatan tak senonoh kepada Lili.
Sementara Lili tak berani melawan karena diancam oleh FRK.
"Kejadian itu lalu diceritakan korban kepada saudaranya. Mereka lalu membuat laporan ke Polres Tulungagung," tutur Anshori.
Baca juga: Janda Asal Trenggalek Beraksi, Saldo Tabungan Petani Madiun Terkuras, Modus Bikin Korban Terperdaya