Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

192.916 Kendaraan Pelanggar Lalu Lintas Dikenai Sanksi Janur Kuning dari Polda Jatim

192.916 kendaraan pelanggar lalu lintas dikenai sanksi janur kuning dari Polda Jatim, inovasi tersebut berhasil menekan angka kecelakaan.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Sejumlah motor dikenai sanksi janur kuning saat momen arus mudik dan balik Lebaran, selama Operasi Ketupat Semeru 2022, sejak Senin (25/4/2022) hingga Senin (9/5/2022). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Selama Operasi Ketupat Semeru 2022 dalam kurun waktu 12 hari, sejak Senin (25/4/2022) hingga Senin (9/5/2022), ada 192.916 kendaraan yang dikenai sanksi teguran pemasangan janur kuning oleh polisi lalu lintas.

Janur kuning itu dipasang pada spion kendaraan para pemudik yang kedapatan melakukan pelanggaran ketertiban lalu lintas, selama masa mudik dan balik Lebaran 2022.

Pemasangan janur kuning tersebut diartikan sebagai jenis penindakan represif edukatif yang sengaja diterapkan Ditlantas Polda Jatim, selama berlangsungnya Operasi Ketupat Semeru 2022.

Pemberian sanksi bermuatan edukatif tersebut, dimaksudkan agar pengendara yang terbukti melanggar, semakin mawas diri untuk meningkatkan kedisiplinan selama melintas di jalanan. 

Sekaligus, memberikan pemberitahuan kepada pengendara lain untuk lebih waspada, tatkala menjumpai pengendara dengan tanda janur kuning yang menempel di komponen spion kendaraannya. 

Catatan Ditlantas Polda Jatim, ada tiga polres dengan penindakan terbanyak selama operasi. 

Pertama, Polres Bangkalan, dengan 80.739 kendaraan. Terdiri dari 51.691 motor, dan 29.048 mobil. 

Kedua, Polres Tuban, dengan 42.885 kendaraan. Terdiri dari 37.170 motor, dan 5.715 mobil. 

Ketiga, Polres Sampang, dengan 12.380 kendaraan. Yakni 10.829 motor, dan 1.551 mobil. 

Direktur Ditlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman menganggap, data tersebut merupakan jumlah kendaraan yang disentuh secara persuasif dan humanis oleh petugas di lapangan. 

Pengendara yang kedapatan melanggar tidak langsung dilakukan penilangan. Namun diberikan teguran menggunakan janur kuning. 

Teguran secara langsung menggunakan metode tersebut, juga dapat diartikan sebagai langkah kepolisian untuk menekan angka kecelakaan dan fatalitasnya. 

"Itu kalau tanpa disentuh anggota kami, mungkin angka kecelakaan akan lebih tinggi. Jadi ini keaktifan dari anggota kami, untuk berkomunikasi mengingatkan pemasangan janur kuning, di (motor) pengguna jalan yang melakukan pelanggaran," ujar Kombes Pol Latif Usman, Kamis (12/5/2022). 

Sekadar diketahui, fatalitas kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan korban tewas, sepanjang arus mudik dan balik, selama Operasi Ketupat Semeru 2022 dalam waktu 12 hari, terbilang menurun, dibanding tahun lalu. 

Catatan Ditlantas Polda Jatim, fatalitas rate tahun 2022 sejumlah 6,8 persen, sedangkan tahun 2021 lalu, sejumlah 11,5 persen. Terdapat selisih 4,6 persen kasus, yang artinya, terjadi penurunan 48 persen fatalitas kasus. 

Kemudian, korban meninggal dunia tahun 2022 sejumlah 57 orang, sedangkan tahun 2021 lalu, sejumlah 59 orang. Artinya, terdapat penurunan 3 persen, dari selisih dua kasus. 

Sedangkan, catatan lain, menyebut, jumlah kejadian kecelakaan lalu lintas tahun 2022 sejumlah 835 kasus. Sedangkan tahun 2021, sejumlah 509 kasus. 

Korban luka berat, tahun 2022 sejumlah 56 orang. Sedangkan, tahun 2021, sejumlah 33 kasus. 

Korban luka ringan, tahun 2022 sejumlah 1.221 orang. Sedangkan, tahun 2021, sejumlah 709 orang. 

Dari jumlah itu, kendaraan yang paling banyak terlibat kecelakaan adalah sepeda motor. Tahun 2022, sejumlah 1.153 kendaraan. Tahun 2021, sejumlah 729 kendaraan. 

Oleh karena itu, Latif tidak menyarankan masyarakat yang akan melakukan perjalanan jauh dengan menggunakan kendaraan roda dua atau motor. 

Sementara itu, terdapat tiga wilayah dengan data kecelakaan lalu lintas tertinggi. Pertama, Kabupaten Sidoarjo. Yakni, 69 kasus, dengan dua orang meninggal dunia, empat orang luka berat, dan 84 orang luka ringan. 

Kedua, Kabupaten Tuban, yakni 55 kasus, dengan lima orang meninggal dunia, tiga orang luka berat, dan 92 orang luka ringan. 

Ketiga, Kabupaten Jombang, yakni 45 kasus, delapan orang luka berat, dan 61 orang luka ringan. 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Jawa Timur

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved