Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Inmendagri Nyatakan Surabaya PPKM Level 2, Pemkot Langsung Membantah, Sebut soal Hal Mengagetkan

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Inmendagri No 24 tahun 2022 menetapkan status PPKM di Surabaya berada di level 2 sejak 10 hingga 23

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Bobby Constantine Koloway
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Nanik Sukristina menjelaskan kepada wartawan di Surabaya, Kamis (12/5/2022 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Inmendagri No 24 tahun 2022 menetapkan status PPKM di Surabaya berada di level 2 sejak 10 hingga 23 Mei 2022 mendatang. Atas instruksi tersebut, Pemkot Surabaya menyebut ada kesalahan dalam aplikasi Mendagri.

Peningkatan level PPKM di Surabaya ini kali pertama sejak tiga bulan terakhir.

Sekali pun demikian, Dinas Kesehatan Surabaya mengklaim, status PPKM di Surabaya masih berada di level 1 berdasarkan pada data dan faktual di Kota Pahlawan.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Nanik Sukristina mengungkap ada kesalahan sistem pada aplikasi asesmen situasi Covid-19 vaksin.kemenkes.go.id. Padahal, sistem ini menjadi indikator rujukan penetapan PPKM Level pada Inmendagri.

Baca juga: Inilah 3 Parpol yang Bakal Bersaing Ketat di Jatim dalam Pemilu 2024 Menurut Survei ARCI

Tepatnya, terjadi pada tanggal 29 April - 7 Mei 2022 atau saat libur dan cuti lebaran tahun 2022.

"Hingga 28 April 2022, kami masih bisa mengakses. Di aplikasi tersebut kondisi Surabaya Level 1," kata Nanik di Surabaya, Kamis (12/5/2022).

Namun, bersamaan dimulainya masa cuti bersama pada 29 Mei, aplikasi ini menunjukkan kejanggalan. "Pada 29 Mei 2022, posisi aplikasi "kosong" sampai tanggal 7 Mei 2022," kata Nanik.

Karena tak dapat diakses, indikator situasi Covid-19 Surabaya masih menggunakan data tanggal 28 April 2022. Hingga akhirnya, aplikasi Kemenkes baru dapat diakses kembali pada 8 Mei 2022.

Pada saat tersebut, status Kota Surabaya berada pada Level 2. Nanik mengungkap, status ini disebabkan satu di antara sejumlah indikator yang kurang memadai, yakni ratio tracing (deteksi kontak erat).

"Paling mengagetkan posisi tracing kita saat itu, yakni nol. Padahal, kondisi Surabaya di aplikasi Silacak menunjukkan ratio tracing di atas target 1:15," kata dia.

Melihat adanya kesalahan pada sistem, Dinkes Surabaya segera mengonfirmasi Public Health Emergency Operations Center (PHEOC) Kemenkes RI. Khususnya, terkait ratio tracing pada aplikasi Indikator PPKM Kemenkes.

Aplikasi Silacak milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang terkoneksi dengan Kemenkes sudah melebihi target. "Mendapat laporan kami, PHEOC merespons akan melakukan pengecekan dan verifikasi kembali," paparnya.

Akhirnya, pada 10 Mei 2022, sekitar pukul 12.00 - 13.00 WIB, indikator Level Kota Surabaya sudah berubah menjadi Level 1 dengan ratio tracing 1:31. Akan tetapi, Surat Edaran (SE) Inmendagri terkait Level PPKM wilayah yang dikeluarkan pada tanggal 10 Mei 2022, Kota Surabaya berada pada Level 2.

"Kemungkinan SE Inmendagri mengacu pada kondisi Indikator PPKM Kota Surabaya per tanggal 07 Mei 2022," kata Nanik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved