Berita Mojokerto
Emak-emak di Mojokerto Kepergok Curi Motor, Pura-pura Linglung Jadi Jurus Andalan
Seorang emak-emak di Mojokerto nekat mencuri sepeda motor gara-gara terlilit utang angsuran kredit motor. Pelaku, SM (54) warga Kecamatan Gedeg
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, M Romadoni
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO- Seorang emak-emak di Mojokerto nekat mencuri sepeda motor gara-gara terlilit utang angsuran kredit motor.
Pelaku, SM (54) warga Kecamatan Gedeg tersebut kepergok warga saat hendak mencuri sepeda motor Honda Supra S 4385 SQ warna hitam yang diparkir di teras rumah di Desa Jolotundo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Kapolsek Jetis, Kompol Soegeng Prajitno menjelaskan pelaku kepergok saat akan mencuri motor. Saat itu, pemilik motor keluar dari dalam rumah lantaran melihat pelaku mengotak-atik sepeda motor miliknya.
"Merasa ketahuan pelaku kemudian pergi meninggalkan lokasi namun warga yang mengetahui aksinya langsung menangkap pelaku," jelasnya kepada Tribun Jatim Network, Sabtu (14/5/2022).
Baca juga: Derita Pengidap Vertigo, Kambuh saat Kemudikan Mobil, Tabrak 7 Motor di Gresik, Terdengar Teriakan
Soegeng mengatakan pihaknya mendapat laporan adanya percobaan pencurian kendaraan bermotor dan mendatangi lokasi kejadian.
Pelaku sempat berpura-pura linglung seperti gangguan jiwa sehingga diamankan di salah satu rumah warga.
Polisi segera mengamankan pelaku ke Polsek Jetis guna pemriksaan lebih lanjut.
"Hasil pemeriksaan bahwa kondisi pelaku sehat tidak mengalami gangguan jiwa karena itu hanya modus saja," ungkapnya.
Dari interogasi, pelaku SM akhirnya mengaku hendak mencuri sepeda motor lantaran terlilit utang angsuran kredit motor. Pelaku memiliki keluarga namun tidak bekerja sehingga kesulitan membayar angsuran kredit motor.
Pelaku beraksi seorang diri dengan mengendarai motor yang diparkir sekitar 100 meter dari lokasi kejadian.
"Pelaku mengaku memiliki utang angsuran motor sekitar Rp.1 juta sehingga nekat mencuri motor," ucap Soegeng.
Akibat perbuatannya, wanita paruh baya ini dijerat Pasal 363 Juncto pasal 53 KUHP terkait percobaan pencurian.
"Pelaku ditahan di Mapolsek Jetis untuk penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com