Berita Tulungagung
Bobol Kios di Pasar Wage Tulungagung, Pria Jember Ditangkap Polisi usai Gasak Uang dan Kerudung
Personel Unit Reskrim Polsek Tulungagung menangkap Usman (42), karena diduga membobol salah satu kios di Pasar Wage Tulungagung, pada Minggu (15/6/20
Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Personel Unit Reskrim Polsek Tulungagung menangkap Usman (42), karena diduga membobol salah satu kios di Pasar Wage Tulungagung, pada Minggu (15/6/2022).
Laki-laki asal Desa Gunungsari, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember ini membawa kabur kerudung dan uang tunai dari kios milik TS (72).
"Saat itu korban kehilangan uang tunai Rp 4.500.000 dan dua tas plastik berisi kerudung," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, Selasa (17/5/2022).
Usman melakukan aksinya pada Minggu (15/5/2022) sore, saat pasar sudah tutup.
Dia merusak kunci dan membuka paksa pintu kios milik korban.
Namun aksi ini diam-diam diketahui oleh seorang saksi yang kebetulan ada di lokasi.
Baca juga: Pamit ke Ibu Ambil Mainan, Bocah 2 Tahun di Tulungagung Malah Bernasib Tragis
"Pemilik kios sempat dihubungi dan melihat barang serta uangnya hilang. Kejadian ini lalu dilaporkan ke Polsek Tulungagung," sambung Anshori.
Polisi yang mendapat laporan segera melakukan penyelidikan di lokasi.
Dengan mudah polisi menangkap Usman yang sudah diketahui oleh sebagian pedagang Pasar Wage.
Saat menjalani penyidikan, Usman mengaku pada Minggu pagi sudah beraksi di kios milik MHT.
Dari kios ini ia mengambil uang tunai Rp 3.500.000 dan dua tas plastik berisi kerudung.
Baca juga: Penampakan Speedometer Bus Maut di Tol Sumo yang Tewaskan 14 Orang, Arah Jarum Nyaris Mentok Kanan
Sehingga jika ditotal dari dua kios ini, Usman mengambil uang tunai Rp 8.000.000 serta empat tas plastik berisi kerudung.
"Statusnya telah ditingkatkan menjadi tersangka. Yang bersangkutan ditahan di Mapolsek Tulungagung," ujar Anshori.
Penyidik menjerat Usman dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Jika dalam persidangan Usman dinyatakan bersalah, ia terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.