Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madiun

Akhirnya Terungkap Alasan Mempelai Pria di Madiun Kabur saat H-1 Pernikahan, Sampai Bikin Geger

Zidane Fitrah Wahyu (21) harus mendekam di penjara setelah nekat membawa kabur motor dan handphone milik kekasihnya, Eka Aprilia Prameswari (20)

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Sofyan Arif Candra
Zidane Fitrah Wahyu (21) diamankan Satreskrim Polres Madiun, Jumat (20/5/2022) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Zidane Fitrah Wahyu (21) harus mendekam di penjara setelah kabur jelang pernikahan serta nekat membawa motor dan handphone milik kekasihnya, Eka Aprilia Prameswari (20).

Zidane membawa lari motor dari rumah Eka di Desa Dempelan, Kecamatan/Kabupaten Madiun sehari sebelum akad nikahnya dengan Eka yang sedianya dilaksanakan pada 16 Mei 2022.

Setelah berhasil membawa lari motor Honda Vario 125 Nopol AE 2747 GJ tersebut, ia menggadaikannya senilai Rp 4 juta.

"Buat top up game," kata Zidane, Jumat (20/5/2022).

Baca juga: Kisah Pilu Wanita di Madiun, H-1 Pernikahan Berubah Jadi Tragedi, Mempelai Pria Mendadak Kabur

Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama mengatakan Zidane membawa motor tersebut H-1 pernikahan yaitu pada 15 Mei 2022 dengan berpura-pura untuk membeli perlengkapan pernikahan.

Namun hari itu ia tak kunjung pulang, bahkan saat waktu akad nikah tiba, pria asal Batam, Kepulauan Riau tersebut tak terlihat batang hidungnya.

"Antara korban dengan pelaku sudah saling kenal dan pacaran selama satu tahun, lalu lebih intens dan serius selama tiga bulan terakhir hingga sepakat untuk menikah," ucap Ryan.

Bahkan, Zidane sendiri sudah sempat tinggal di rumah Eka ketika keduanya sudah sepakat untuk menikah.

Namun ia justru menyalahgunakan kepercayaan tersebut dan mengecewakan keluarga besar korban.

"Tapi sejauh ini berdasarkan keterangan yang bersangkutan, dirinya masih bersedia (ingin) menikah," jelas Ryan.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 (empat) tahun penjara.

Informasi lengap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved