Kecelakaan Maut Bus di Tol Sumo
Akhirnya, Sopir Bus yang Alami Kecelakaan Maut di Tol Sumo Ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota
Tersangka Ade Firmansyah (29) sopir bus kecelakaan maut yang mengakibatkan 16 korban meninggal di jalan tol Surabaya-Mojokerto akhirnya ditahan
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, M Romadoni
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO- Tersangka Ade Firmansyah (29) sopir bus kecelakaan maut yang mengakibatkan 16 korban meninggal di jalan tol Surabaya-Mojokerto akhirnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Mojokerto Kota.
Kasatlantas Polres Mojokerto Kota, AKP Heru Sudjoto Budi Santoso saat dikonfirmasi membenarkan tersangka Ade Firmansyah sopir bus yang ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kecelakaan di tol Surabaya-Mojokerto kini sudah ditahan.
"Sudah kita tahan yang bersangkutan sopir bus tersangka kemarin sekitar pukul 20.00 WIB," jelasnya, Minggu (22/5/2022).
Baca juga: Kodim 0833/Kota Malang Telah Salurkan BLT Minyak Goreng Kepada 2.817 Masyarakat Kota Malang
Heru menjelaskan penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani rangkaian pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokkes di Mapolres Mojokerto Kota, pada Sabtu (21/5) malam.
Sebelumnya, tersangka Ade menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Citra Medika, Sidoarjo lantaran mengalami luka-luka di bagian kaki saat kejadian kecelakaan.
Dia menjalani pemulihan saat pemeriksaan penyelidikan hingga ke tahap penyidikan ditetapkan sebagai tersangka di Polres Mojokerto Kota.
"Kondisinya sehat sehingga kita lakukan penahanan di Polres Mojokerto guna," ungkapnya.
Awak bus Ade Firmansyah yang mengambil alih kemudi bus hingga menyebabkan kecelakaan maut menjadi tersangka tunggal.
Sedangkan, sopir utama, Ahmad Ari Ardiyanto (31) asal Gadeng Watu, Menganti, Gresik kini statusnya sebagai saksi.
"Sopir bus utama sebagai saksi, ya (Ade Firmansyah) tersangka tunggal," ucap Heru.
Heru memastikan proses penyidikan kasus kecelakaan bus yang merenggut 16 korban jiwa tersebut terus berjalan hingga ke tahap persidangan.
Pihaknya juga akan memeriksa saksi-saksi, pemilik PO Bus Ardiansyah termasuk saksi ahli guna melengkapi berkas penyidikan.
"Proses penyidikan nanti kita akan kumpulkan saksi-saksi yang lain dan gelar perkara bersama pihak Kejaksaan (Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto) jika berkas sudah lengkap kita limpahkan ke Kejaksaan," pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik Unit Laka Satlantas Polres Mojokarto Kota menetapkan Ade Firmansyah (29) sopir bus yang terlibat kecelakaan maut hingga merenggut 15 korban jiwa di jalan tol Surabaya-Mojokerto sebagai tersangka.