Berita Probolinggo

Edarkan Ribuan Pil Dextrometrophan, Pemuda di Probolinggo Dicokok Polisi, Simak Kronologinya

Seorang pemuda di Probolinggo nekat jadi pengedar pil jenis Dextrometrophan. Dia adalah Rendi Eko Prasetyo (26) warga Dusun Krajan, Desa Paiton

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Januar
Istimewa/ TribunJatim.com
Polisi amankan Rendi Eko Prasetyo (26) tersangka pengedar pil Dextrometrophan, Senin (23/5/2022) 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Seorang pemuda di Probolinggo nekat jadi pengedar pil jenis Dextrometrophan.

Dia adalah Rendi Eko Prasetyo (26) warga Dusun Krajan, Desa Paiton, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Kini pelaku telah meringkuk di balik jeruji besi.

Satresnarkoba Polres Probolinggo menggerebek dan meringkus pelaku di rumahnya.

Baca juga: Duduk di Batu Sungai, Bocah 12 Tahun di Probolinggo Tiba-tiba Hilang, Rambut Mengapung Jadi Petunjuk

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran pil obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Berbekal informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Probolinggo melakukan penyelidikan.

Setelahnya, petugas melakukan penggerebekan di rumah tersangka.

"Di hadapan petugas, tersangka tidak dapat mengelak setelah didapati ribuan pil Dextrometrophan siap edar didalam rumah tersangka," katanya, Senin (23/5/2022).

Ia menyebut, rincian bukti yang diamankan yakni 1.288 butir pil jenis Dextrometrophan yang dikemas dalam empat belas poket berisi masing masing 35 butir dengan jumlah 490 butir dan 57 poket berisi masing masing 14 butir dengan jumlah 798 butir.

Pil tersebut akan diedarkan tersangka di wilayah Kabupaten Probolinggo dan sekitarnya.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo guna proses lebih lanjut.

"Saat ini tersangka terancam pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 (tentang Kesehatan) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved