Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Tegaskan Sikap Terkait Ambang Batas Pencapresan, La Nyalla Mattalitti Berharap Presiden Turun Tangan

Kembali menegaskan sikap terkait ambang batas pencapresan (presidential threshold), La Nyalla Mattalitti berharap presiden turun tangan.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Yusron Naufal Putra
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, La Nyalla Mattalitti saat ditemui di sela kegiatan Pemuda Pancasila Jawa Timur di Surabaya, Kamis (26/5/2022).  

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti kembali menegaskan pentingnya judicial review terkait ketentuan pencalonan presiden. 

Dia mengatakan, untuk mencalonkan presiden, seharusnya tidak perlu lagi memakai ambang batas atau presidential threshold (PT) 20 persen. 

Seperti diketahui, dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 Pasal 222 tentang Pemilu, memang mengatur ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold

Di mana, capres harus diusung paling sedikit perolehan kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu sebelumnya.

Menurut La Nyalla Mattalitti, terkait pencalonan presiden, sudah saatnya dikembalikan pada konstitusi. 

"Di konstitusi tidak ada sama sekali yang memberi ambang batas 20 persen untuk jadi calon presiden. Tapi kenapa di Undang-undang nomor 7 tahun 2017 di pasal 222 itu ada ambang batas 20 persen," kata La Nyalla Mattalitti saat ditemui di sela kegiatan Pemuda Pancasila Jawa Timur di Surabaya, Kamis (26/5/2022). 

Dia menjelaskan, proses pencalonan presiden memang harus berdasarkan kedaulatan rakyat. Sementara ketentuan adanya ambang batas dinilai hanya memberi peluang dan berakibat pada oligarki ekonomi. Sehingga, La Nyalla menyatakan pentingnya judicial review. 

Saat ini DPD secara kelembagaan tengah memperjuangkan hal itu. La Nyalla berharap, Presiden Joko Widodo turut mendukung upaya tersebut.

"Di sinilah presiden saya harap untuk ikut turun tangan melakukan tindakan positif, salah satunya adalah memerintahkan MK untuk lepas pasal itu," jelasnya. 

Diungkapkan La Nyalla, dengan dihapuskannya ketentuan ambang batas tersebut, maka dapat memberikan kesempatan partisipasi rakyat dalam proses pencalonan. 

"Kalau calon hanya dari partai politik saja, tidak ada calon independen, ini namanya tidak adil. Makanya, saya mendesak presiden untuk melakukan intervensi kepada MK," jelasnya. 

"Yang independen juga harus diberi kesempatan. Perkara menang atau kalah itu urusan Allah," tambahnya. 

Di sisi lain, La Nyalla yang juga Ketua MPW Pemuda Pancasila Jawa Timur ini turut menanggapi desakan dari sejumlah elemen untuk dirinya turut maju Pilpres 2024. Dia menyatakan siap. 

"Kita ini sudah di kader Pemuda Pancasila mulai dari nol untuk menjadi pemimpin nasional, salah satunya jadi Presiden RI. Sekarang sudah jadi Ketua DPD RI, tinggal satu langkah lagi," tukasnya. 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Jawa Timur

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved