Berita Jatim
PWNU Jatim Tak Sepakat Anggota TNI/Polri Jadi Pj Kepala Daerah: Berlawanan dengan Semangat Reformasi
PWNU Jawa Timur tegaskan tidak sepakat dengan penunjukan anggota TNI/Polri jadi Pj Kepala Daerah: Berlawanan dengan semangat reformasi.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terkait pengangkatan sejumlah anggota TNI/Polri sebagai penjabat (Pj) kepala daerah, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama atau PWNU Jawa Timur mengeluarkan sikap.
Secara tegas, PWNU Jawa Timur menyatakan tidak sepakat dengan penunjukan anggota TNI/Polri jadi Pj kepala daerah, lantaran dinilai berlawanan dengan semangat reformasi.
Seperti diketahui, sejumlah anggota TNI/Polri ditunjuk sebagai Pj kepala daerah. Seperti Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku.
Selain itu, juga Paulus Waterpauw merupakan perwira bintang tiga Polri. Dia ditunjuk sebagai Pj Gubernur Papua Barat menggantikan Dominggus Mandacan. Dia dilantik pada 12 Mei 2022.
Wakil Ketua PWNU Jawa Timur, KH Abd Salam Shohib mengatakan, penunjukan perwira TNI/Polri aktif sebagai Pj kepala daerah merupakan preseden buruk. Sebab, dikhawatirkan akan membangkitkan kembali dwifungsi TNI/Polri.
Sehingga dia mengatakan, dapat mencederai cita-cita reformasi dan prinsip demokrasi.
"Kami tidak sepakat dengan penunjukan TNI/Polri jadi Pj kepala daerah, karena berlawanan dengan semangat reformasi," kata Gus Salam, sapaan KH Abd Salam Shohib, Minggu (29/5/2022).
Pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Maarif Denanyar Jombang ini menyatakan, pihaknya berharap pemerintah, lewat kewenangannya tidak mencoreng asas demokrasi.
Serta, berharap pengangkatan Pj kepala daerah dilakukan secara transparan, jujur dan tidak berlawanan dengan nilai-nilai demokrasi.
Di sisi lain, PWNU Jawa Timur juga mengajak semua elemen civil society maupun ormas untuk bersama-sama mengawal dan peduli dengan jalannya reformasi dan demokrasi. Kritik konstruktif juga perlu disampaikan kepada pemerintah.
Sebagai informasi, sejumlah kursi kepala daerah mulai ditinggalkan pejabat definitif. Kursi-kursi tersebut sementara diisi oleh penjabat (pj) yang menggantikan pejabat definitif.
Jelang 2024, terdapat sebanyak 272 kepala daerah yang akan habis masa jabatannya. Jumlah tersebut terdiri dari 24 gubernur dan 248 bupati/wali kota.
Dari jumlah tersebut, 101 kepala daerah akan lengser dari kursi kepemimpinannya tahun 2022 ini, dan sisanya di tahun depan.
Lantaran pilkada baru akan digelar serentak di tahun 2024, maka ditunjuk penjabat gubernur atau bupati atau wali kota untuk mengisi kekosongan jabatan.
Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kekosongan jabatan gubernur akan diisi oleh penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan dilantiknya kepala daerah definitif.
Sedangkan untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, maka diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Jawa Timur