Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kabupaten Mojokerto

5 Warung Remang-remang di Awang-awang Mojokerto yang Sediakan PSK Dibongkar Pemiliknya

5 warung remang-remang di Awang-awang Mojokerto yang menyediakan PSK dibongkar pemiliknya. Hal itu setelah pemutusan jaringan listrik oleh petugas.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Mohammad Romadoni
Petugas Satpol PP membantu pemilik warung membongkar bangunan warung di kawasan Awang-awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, yang disalahgunakan sebagai tempat prostitusi terselubung, Senin (30/5/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Sejumlah warung remang-remang yang disalahgunakan sebagai tempat prostitusi terselubung di kawasan Awang-awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, dibongkar pemiliknya, Senin (30/5/2022).

Pembongkaran itu dilakukan setelah Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama PLN dan perangkat desa, termasuk pemilik lahan melakukan pemutusan jaringan listrik di warung-warung kawasan Awang-awang tersebut.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Zaki mengatakan, pihaknya telah memanggil pengelola warung dan pemilik lahan untuk membongkar warung remang-remang yang disalahgunakan sebagai transaksi prostitusi menyediakan wanita Pekerja Seks Komersial (PSK).

"Hari ini ada tiga warung yang dibongkar sendiri oleh pemiliknya dan kita fasilitasi truk untuk mengangkut material bangunan warung hingga tempat tujuan, yakni ke Jasem Kecamatan Ngoro dan Kecamatan Mojoanyar," jelasnya kepada Tribun Jatim Network, Senin (30/5/2022).

Zaki menjelaskan, ada 29 warung di kawasan Awang-awang yang sebelumnya disegel dilarang beraktivitas. Namun faktanya pemilik warung kucing-kucingan dengan petugas Satpol PP. 

Mereka secara diam-diam kembali beraktivitas, bahkan menyediakan wanita PSK dalam kondisi warung ditutup. 

Ini terbongkar setelah petugas mengamankan wanita PSK di dalam warung remang-remang yang kondisinya sudah disegel Satpol PP Line.

"Dari total 29 warung di kawasan Awang-awang, saat ini ada sekitar lima yang sudah dibongkar sendiri oleh pemiliknya," terangnya.

Pihaknya mendesak pemilik warung maupun pemilik lahan agar segera membongkar bangunan warung di kawasan Awang-awang.

"Kami sudah berulang kali meminta pemilik agar membongkar mandiri, jika tidak, kita akan lakukan tindakan tegas dengan pembongkaran," ucap Zaki.

Menurut dia, pihaknya juga memanggil pemilik lahan dan pemdes setempat supaya tidak memperpanjang masa kontrak warung di kawasan Awang-awang

Sedangkan, masa kontrak warung di Awang-awang bervariasi, ada yang habis berlaku Maret, Juni dan Oktober 2022, bahkan ada juga masih tersisa dua tahun ke depan.

"Kita hadirkan pemilik lahan, bahwasanya diharap supaya tidak memperpanjang kontraknya dengan penyewa atau pengelola warung. Pemilik tanah ini juga tidak tahu karena awalnya disewa untuk warung kopi, tapi malah dipakai untuk memfasilitasi asusila prostitusi," ungkapnya.

Sebelumnya petugas Satpol PP bersama PLN dan pemdes setempat memutus aliran listrik tempat prostitusi terselubung berkedok warung remang-remang di kawasan Awang-awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Rabu (25/5/2022) kemarin.

Pemutusan aliran listrik dilakukan untuk mencegah aktivitas terselubung di warung remang-remang yang disalahgunakan sebagai tempat prostitusi.

Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Eddy Taufik menyebut, pemutusan aliran listrik di warung-warung kawasan Awang-awang yang telah disegel ini untuk mencegah praktik prostitusi di lokasi tersebut.

Pasalnya, bulan lalu petugas masih menemukan praktik prostitusi, di mana sejumlah wanita PSK beroperasi di lokasi tersebut, bahkan enam di antaranya terindikasi penyakit HIV.

"Pemerintah daerah, kecamatan, pemdes beserta masyarakat berkomitmen menutup segala bentuk prostitusi, terutama di Awang-awang yang sudah ada lebih dari 38 tahun," ucap Eddy Taufik.

Eddy Taufik menyebut, aktivitas di warung remang-remang kawasan Awang-awang ilegal, lantaran tidak mengantongi izin.

"Semua tidak ada izin, baik IMB maupun izin hiburan," pungkasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Kabupaten Mojokerto

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved