Berita Lumajang
Hadfana Firdaus Penendang Sesajen Semeru Lumajang Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan: Saya Terima
Hadfana Firdaus penendang sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru di Lumajang divonis lebih tinggi dari tuntutan: Saya terima.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Hadfana Firdaus, terdakwa kasus penendang sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru di Lumajang menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis, Selasa (31/5/2022).
Oleh majelis hakim, Hadfana Firdaus divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Dia diganjar hukuman penjara selama 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan kurungan.
Pantauan di lokasi, sidang virtual ini digelar sekitar pukul 14.00 WIB.
Hadfana Firdaus yang mengenakan kemeja putih dengan rompi hijau menunjukkam sikap santai.
Sebelum sidang dimulai, Hadfana Firdaus sempat melempar senyum kepada majelis hakim dan jaksa.
Akan tetapi, sapaan ini tidak berhasil meluluhkan hati hakim. Malahan, Hakim Budi Prayitno memberikan vonis 3 bulan lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Hadfana Firdaus terlihat kecewa mendengar vonis ini.
Sikapnya yang semula terlihat santai, gerak tubuhnya langsung menunjukkan sikap kecewa. Bahkan dia sempat kesulitan menjawab pertanyaan hakim apakah menerima vonis tersebut, pikir-pikir, atau mengajukan banding.
Setelah berpikir beberapa menit, Hadfana Firdaus akhirnya menentukan sikap. Dia memilih menerima vonis tersebut.
"Saya terima vonis ini," ucap pria asal Lombok tersebut.
Namun tidak demikian dengan jaksa. Jaksa memilih masih pikir-pikir. Walhasil, jaksa diberi waktu 7 hari untuk menyatakan menerima atau menolak vonis yang dijatuhkan kepada Hadfana Firdaus.
Jika dalam 7 hari ke depan jaksa tak kunjung memberikan sikap, maka hakim menganggap, jaksa menerima putusannya.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang, Mirzantio mengatakan, setiap kasus hakim dan jaksa sering kali mempunyai perbedaan pandangan hukum. Hakim dan jaksa berhak mempunyai keyakinan sendiri atas kasus yang ditangani. Meskipun tak sama, yang paling penting putusan majelis hakim tak keluar dari koridor pendakwaan.
Sebelumnya, pada Minggu (9/1/2022), santer beredar video yang merekam aksi seorang pria membuang dan menendang makanan sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru di Lumajang.