Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lumajang

Hadfana Firdaus Penendang Sesajen Semeru Lumajang Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan: Saya Terima

Hadfana Firdaus penendang sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru di Lumajang divonis lebih tinggi dari tuntutan: Saya terima.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Tony Hermawan
Hadfana Firadus, penendang sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru menjalani persidangan virtual, Selasa (31/5/2022). Dia divonis hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan kurungan. 

Diketahui, peristiwa itu terjadi di Dusun Sumbersari, Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo, Lumajang. Lokasinya ada di dua titik. Yaitu pura dan sungai yang berhulu dari Gunung Semeru.

Perbuatan Hadfana Firdaus disebut-sebut telah melukai perasaan warga lereng Gunung Semeru. Sebab, bagi warga Suku Tengger, sesajen merupakan warisan budaya leluhur yang masih dipegang banyak masyarakat untuk menjaga tradisi. 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Lumajang

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved