Berita Lumajang
Hadfana Firdaus Penendang Sesajen Semeru Lumajang Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan: Saya Terima
Hadfana Firdaus penendang sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru di Lumajang divonis lebih tinggi dari tuntutan: Saya terima.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Tony Hermawan
Hadfana Firadus, penendang sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru menjalani persidangan virtual, Selasa (31/5/2022). Dia divonis hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan kurungan.
Diketahui, peristiwa itu terjadi di Dusun Sumbersari, Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo, Lumajang. Lokasinya ada di dua titik. Yaitu pura dan sungai yang berhulu dari Gunung Semeru.
Perbuatan Hadfana Firdaus disebut-sebut telah melukai perasaan warga lereng Gunung Semeru. Sebab, bagi warga Suku Tengger, sesajen merupakan warisan budaya leluhur yang masih dipegang banyak masyarakat untuk menjaga tradisi.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Lumajang