Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Mojokerto

Lagi Asyik Ngamar, Sejoli di Mojokerto Kaget saat Digerebek Satpol PP, Ternyata Masih di Bawah Umur

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengamankam dua pasangan yang bukan suami istri saat razia rumah kos tanpa izin di kawasan

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM/ M Romadoni
Satpol PP merazia remaja di sebuah kamar kos di Mojokerto, Selasa (31/5/2022) 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, M Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengamankam dua pasangan yang bukan suami istri saat razia rumah kos tanpa izin di kawasan Kelurahan/Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Selasa (31/5/2022).

Kasi Operasional Satpol PP Kota Mojokerto, Mulyono mengatakan dua pasangan tersebut tidak dapat menunjukkan bukti surat pernikahan sehingga yang bersangkutan diamankan di Kantor Satpol PP Kota Mojokerto.

"Sasarannya ada enam rumah kos yang tidak memiliki izin dan kita juga mengamankan dua pasangan yang berada di dalam kamar kos lantaran mereka tidak dapat menunjukkan surat nikah," jelasnya, Selasa (31/5/2022).

Mulyono menjelaskan pihaknya akan memberikan sanksi terhadap dua pasangan bukan pasutri yang kedapatan berada di kamar kos tersebut. Apalagi, satu perempuan asal Kabupaten Jombang berusia masih dibawah umur.

Baca juga: Pamit Salat, Pemuda di Madura Malah Berbuat Dosa di Masjid, Terbongkar karena Istri Takmir Curiga

Pihaknya akan menghadirkan orang tua dari pasangan tersebut untuk memastikan lantaran salah satu pasangan mengaku sudah menikah namun tidak dapat menunjukkan surat nikah.

"Kita amankan ke kantor Satpol PP untuk pendataan dan pembinaan agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya," ungkapnya.

Menurut dia, pemilik kamar kos juga terancam sanksi terkait tidak memiliki izin rumah kos yang berada di kawasan Kelurahan Kranggan dan Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajuritkulon.

Petugas Satpol PP akan memanggil pemilik yang bersangkutan agar segera mengurus dan melengkapi perizinan pendirian rumah kos di Kota Mojokerto.

"Kita akan koordinasi bersama DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kota Mojokerto dan pemanggilan terhadap pemilik rumah kos," ucap Mulyono.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved