Berita Tuban
Antisipasi PMK, Pemkab Tuban Beri Sejumlah Rambu Pemotongan Hewan Kurban, Simak Rinciannya
Penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan sapi kian menyebar luas. Kini di Kabupaten Tuban, sudah 19 dari 20 kecamatan yang terpapar wabah
Penulis: M Sudarsono | Editor: Januar
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mochamad Sudarsono
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan sapi kian menyebar luas.
Kini di Kabupaten Tuban, sudah 19 dari 20 kecamatan yang terpapar wabah tersebut.
Berdasarkan data dari dinas terkait pada Minggu (5/6/2022), jumlah sebaran kasus PMK mencapai 1509.
Rinciannya, 1443 masih dalam tahap penyembuhan, 6 mati dan 60 sembuh.
Pemerintah Kabupaten Tuban mengeluarkan surat edaran (SE) nomor: 188/8304/ 414.106/2022 yang ditandatangani oleh Sekda Tuban, Budi Wiyana pada 3 Juni 2022.
Surat itu tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), menindaklanjuti Surat Edaran dari Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 03/SE/PK.300/M/5/2022 Tanggal 18 Mei 2022 Tentang hal yang sama.
Dalam surat menjelaskan tata cara pemotongan hewan dalam situasi wabah PMK, dipandu untuk memenuhi kaidah keagamaan agar menghasilkan daging yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).
Sekda Tuban menyampaikan, langkah-langkah pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah PMK pada prinsipnya tetap memperhatikan protokol pencegahan dan penyebaran Covid-19.
Pelaksanaan kurban harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Sehat, tidak cacat dan tidak kurus. Berjenis kelamin jantan, tidak dikebiri, memiliki buah zakar lengkap dua buah dengan bentuk dan letak yang simetris.
Cukup umur, kambing dan domba di atas satu tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap, sapi atau kerbau di atas dua tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.
Selanjutnya hewan kurban harus dinyatakan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan hewan yang dilakukan oleh dokter hewan atau paramedik veteriner, di bawah pengawasan dokter hewan berwenang.
"Kategori hewan sehat sebagaimana dimaksud, antara lain tidak menunjukkan gejala klinis Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) seperti lesi, lepuh pada permukaan selaput mulut termasuk lidah, gusi, hidung dan teracak atau kuku dan mengeluarkan air liur atau lendir yang berlebihan," ujar Sekda sebagaimana dalam SE.
Lebih lanjut dalam SE juga mengatur kaitannya dengan tempat penjualan hewan kurban, agar dilakukan di tempat yang telah mendapat persetujuan dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Peternakan (DKPPP) Kabupaten Tuban atau atas persetujuan dokter hewan atau paramedik veteriner di wilayah masing-masing.
Sementara untuk pemotongan hewan kurban, sebaiknya dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) milik Pemkab Tuban, apabila RPH-R milik Pemkab melebihi kemampuan pemotongan, maka pemotongan dapat dilakukan di luar RPH-R dengan memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditetapkan.