Berita Tuban
Antisipasi PMK, Pemkab Tuban Beri Sejumlah Rambu Pemotongan Hewan Kurban, Simak Rinciannya
Penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan sapi kian menyebar luas. Kini di Kabupaten Tuban, sudah 19 dari 20 kecamatan yang terpapar wabah
Penulis: M Sudarsono | Editor: Januar
Untuk tempat Pemotongan Hewan Kurban di Luar RPH-R, hendaknya agar dilakukan di luar RPH-R yang telah mendapat persetujuan dari DKPPP Kabupaten Tuban atau atas persetujuan dokter hewan atau paramedik veteriner di wilayah setempat.
"Terkait tempat pemotongan hewan di luar RPH-R, syaratnya tersedia fasilitas untuk menampung limbah, untuk limbah tidak boleh keluar dari tempat pemotongan sebelum didisinfeksi atau dibakar. Lalu tersedia fasilitas dan bahan untuk pembersihan dan disinfeksi kendaraan, peralatan, hewan, limbah dan orang, juga tersedia fasilitas air bersih yang mencukupi serta fasilitas untuk perebusan," pungkasnya.
Sekadar diketahui, guna mencegah penyebaran PMK, pemerintah daerah setempat menutup tiga pasa hewan, yaitu Tuban, Kerek dan Jatirogo.
Adapaun virus PMK menyebar di 19 kecamatan dari 20 kecamatan, yaitu Kerek, Jatirogo, Semanding, Plumpang, Soko, Palang, Senori, Tambakboyo, Montong, Bancar, Rengel, Merakurak, Widang, Jenu, Grabagan, Kenduruan, Parengan, Bangilan dan Singgahan.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com