Berita Madura
Empat Warga Sumenep Diciduk Polisi, Puluhan Plastik Klip Berisi Sabu Disita Jadi Barang Bukti
Empat warga Sumenep diciduk polisi, puluhan plastik klip kecil berisi sabu disita petugas untuk menjadi barang bukti.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Satresnarkoba Polres Sumenep menangkap empat tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Senin (6/6/2022) pukul 07.00 WIB.
Mereka adalah Sumat (32) asal Desa Larangan Barma, Kecamatan Batu Putih, Achmad Widad Fuady (26) asal Desa Pangarangan, Agus Supriyadi (46) asal Desa Pamolokan, dan Dwi Sony Wahyu Kurniawan (21) asal Desa Kolor, Sumenep.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan, keempat tersangka ditangkap di dua tempat kejadian yang berbeda.
"Empat tersangka ditangkap di dua tempat kejadian, pertama di dalam kamar kos Desa Pamolokan, dan kedua di halaman kos Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep," kata AKP Widiarti Sutioningtyas pada Selasa (7/6/2022).
Mantan Kapolsek Kota Sumenep ini mengungkapkan, dari tangan tersangka Sumat, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,59 gram dan satu unit ponsel merek Vivo.
Sedangkan dari tersangka Achmad Widad, disita sebanyak 31 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor keseluruhan 11,1 gram.
Sedangkan dari tersangka Achmad Widad Fuady polisi menyita seperangkat alat isap.
Sementara barang bukti yang disita dari tersangka Dwi Sony Wahyu adalah satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna merah nopol P-3439-KX beserta STNK-nya.
"Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1), (2) Subs Pasal 112 ayat (1), (2) Subs 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkapnya.
Guna kepentingan penyidikan lanjutnya, keempat tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumenep.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kumpulan berita seputar Madura