Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Mojokerto

Tergiur Keuntungan, Warga di Mojokerto Jual Minuman Beralkohol Dicampur Kopi Lewat Media Sosial

Tergiur keuntungan yang melimpah, warga di Mojokerto menjual minuman beralkohol ilegal dicampur kopi lewat media sosial.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Mohammad Romadoni
Polisi mengamankan barang bukti ratusan botol minuman beralkohol ilegal di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (7/6/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Dalam Operasi Pekat Semeru 2022, Tim Sat Samapta Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan 583 botol minuman beralkohol ilegal.

Ratusan minuman berbagai merek tersebut disita dari 28 titik di kawasan Kota Mojokerto, yakni Kranggan, Prajuritkulon dan Magersari.

Polisi juga mengamankan pemilik dan minuman beralkohol ilegal dari empat kecamatan yang berada di utara sungai, yakni Kecamatan Jetis, Gedeg, Kemlagi dan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.

Kasi Humas Polresta Mojokerto, Iptu MK Umam mengatakan, Operasi Pekat Semeru 2022 bertujuan untuk memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.

"Operasi Pekat dilaksanakan selama 12 hari mulai 23 Mei-3 Juni 2022 dan berhasil diamankan 38 tersangka pemilik minuman beralkohol ilegal, mereka mengedarkan miras tanpa izin SIUPMB maupun SIUPMBT," jelas Iptu MK Umam di Mapolresta Mojokerto," Selasa (7/6/2022).

Dia menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah sebanyak 583 botol minuman beralkohol atau setara dengan 662,22 liter minuman beralkohol.

Paling banyak minuman beralkohol ilegal yang disita adalah jenis arak Jawa dalam kemasan 1,5 liter dan arak Bali kemasan 600 mililiter.

Minuman beralkohol ilegal jenis arak tradisional yang dipasok dari sejumlah daerah itu diedarkan di warung-warung kopi kawasan Kota/Kabupaten Mojokerto.

"Minuman beralkohol tradisional jenis arak Jawa ini umumnya untuk campuran kopi, paling banyak diedarkan di warung-warung kopi, dan dari pengakuan, tersangka menjual kopi dicampur arak lebih laku," terangnya.

Menurut dia, pihaknya juga mengamankan minuman beralkohol dari berbagai merek di antaranya Liquore Galliano, Jack Daniels, Martell, Santa Carolina, Bintang Orange dan Lemon, Cointreau, serta bir Prost Pilsener.

”Kami akan tidak tegas peredaran minuman beralkohol ilegal," tegasnya.

Sedangkan, modus tersangka mengedarkan minuman beralkohol dicampur kopi dan dijual melalui media sosial Facebook.

"Motif ekonomi lantaran tersangka tergiur keuntungan cukup banyak," ucap Iptu MK Umam.

Tersangka pengedar minuman beralkohol ilegal dijerat Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dengan ancaman kurungan maksimal dua bulan. Dan atau Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2016 dengan ancaman kurungan maksimal tiga bulan.

"Sanksi tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Mojokerto untuk barang bukti minuman beralkohol nantinya akan dimusnahkan," pungkasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kumpulan berita seputar Mojokerto

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved