Berita Jatim
Buka Posko Pengaduan, Ombudsman Berharap PPDB Berintegritas: Kami akan Menangani secara Cepat
Ombudsman RI Jawa Timur (Jatim) akan mengawasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022/2023. Yakni, dengan membuka posko pengaduan PPDB
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ombudsman RI Jawa Timur (Jatim) akan mengawasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022/2023. Yakni, dengan membuka posko pengaduan PPDB. Wali murid peserta PPDB bisa memanfaatkan posko tersebut untuk mengadukan permasalaan penerimaan siswa baru, agar terhindar dari praktik maladministrasi.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin mengatakan, posko pengaduan dibuka mulai Jumat (10/06/2022) hingga berakhirnya masa PPDB. Kami buka semua kanal pengaduan Ombudsman.
"Selain datang ke kantor kami di Ngagel (Surabaya), pelapor bisa memanfaatkan hotline WA 08111263737 dan email pengaduan.jatim@ombudsman.go.id," kata Agus di kantornya, Kamis (09/06/2022).
Menurut dia, Ombudsman akan menindaklanjuti semua pengaduan yang telah terverifikasi. Ombudsman akan minta klarifikasi kepada terlapor, khususnya dari penyelenggara PPDB, dengan mekanisme reaksi cepat Ombudsman (RCO).
Baca juga: Tidar Jatim Siapkan Kader Milenial Potensial untuk Pemilu 2024, Ada Dokter hingga Aktivis NU
"Kami akan menangani dengan cara cepat sehingga substansi pengaduan bisa terselesaikan sebelum masa PPDB berakhir," jelas Agus.
Masyarakat diharapkan juga secepatnya melapor, jika menemukan praktik maladministrasi selama masa PPDB.
Selain itu, Agus mengingatkan agar sekolah dan dinas pendidikan menyediakan layanan informasi dan kanal pengaduan internal PPDB.
"Ini untuk memudahkan calon wali murid untuk berkonsultasi sekaligus melapor, jika menemukan permasalahan selama mendaftarkan calon siswa," ujar mantan wartawan Jawa Pos ini.
Dari data di Ombudsman RI Jawa Timur, pada 2021 layanan informasi dan kanal pengaduan PPDB sangat minim. Hanya ada satu kanal pengaduan melalui satu nomor WA helpdesk yang dikelola dinas pendidikan.
"Tentu saja ini menyulitkan calon wali murid untuk mencari solusi permasalahannya, mengingat aduan lebih banyak diselesaikan setelah berakhirnya masa PPDB," kata Agus.
Sebab itu, dia minta dinas pendidikan mengeluarkan edaran agar setiap sekolah harus mengelola kanal pengaduannya masing-masing.
Agus menegaskan, pengawasan PPDB dilakukan rutin setiap tahun sebagai bentuk partisipasi Ombudsman selaku lembaga negara di bidang pengawasan publik.
"Kami berharap, semua pihak sungguh-sungguh menjaga integritas dengan merefleksikan nilai-nilai objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan nondiskrinatif dalam penerimaan siswa baru," ujar Agus.
Target PPDB berintegritas, lanjut dia, tidak bisa dilakukan bila hanya dikerjakan oleh Ombudsman tanpa didukung semua stakeholder terkait.
"Tidak akan ada harga dan artinya Permendikbud, Pergub, peraturan kepala dinas mengenai juklak/ juknis PPDB jika para pihak tidak memiliki komitmen untuk bersama-sama menjaga dan mengawal PPDB agar terbebas dari intervensi, intimidasi, atau upaya-upaya lain yang dapat merusak kemurnian PPDB itu sendiri," tandas alumnis FH Universitas Jember tersebut.
Ambil Sandal, Bocah Kelas 2 SD di Malang Malah Terseret Air Selokan, Sempat Dilarang Ibunya |
![]() |
---|
Pengamen dan Pengemis Makin Banyak Berkeliaran di Tuban, Satpol PP Duga Ada yang Mengkoordinir |
![]() |
---|
Ribuan Botol Miras Tertata Rapi dalam Lemari Rumah Kos di Malang, Dijual Secara Ilegal? |
![]() |
---|
Peringati Hari Gizi Nasional, Taman Zakat Berbagi Paket dan Ajak Masyarakat Peduli Stunting di Jatim |
![]() |
---|
Viral Video Gadis SD Berseragam Pramuka Lawan Pria Berpisau di Surabaya, Pelaku Malah Ketakutan |
![]() |
---|