Berita Gresik
Pernikahan 'Domba', MUI Gresik Minta Aparat Tindak Tegas Penodaan Agama Islam: Sengaja Dilakukan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik merekomendasikan aparat penegak hukum wajib menindak tegas penodaan agama islam. Empat orang yang terlibat
Penulis: Willy Abraham | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik merekomendasikan aparat penegak hukum wajib menindak tegas penodaan agama islam. Empat orang yang terlibat dalam konten pernikahan manusia dengan domba bertaubat di depan MUI Gresik.
Nur Hudi Didin Arianto selaku pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng lokasi pernikahan tak lazim yang juga anggota DPRD Gresik. Saiful Arif sebagai pria yang menikah dengan domba, Arif pemilik konten dan Krisna penghulu pria dengan domba hadir di kantor MUI Gresik. Mereka menangis bertaubat dihadapan para pemuka agama.
MUI Gresik bersama Ormas Islam PCNU, Muhammadiyah dan LDII.
Ketua MUI Kabupaten Gresik, KH Mansoer Shodiq menjelaskan pernikahan di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng yang berada di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik Minggu (5/6/2022) lalu, enggunakan tata cara agama islam dan meresahkan masyarakat.
Baca juga: Tangisan Pria yang Perankan Pernikahan dengan Domba di Gresik: Saya Mohon Ampun Gusti Allah
MUI Gresik bersama ormas Islam menyampaikan sikap bahwa pernikahan tidak lazim itu bertentangan syariat islam.
Penggunaan tata cara nikah secara islam dengan shigot, dan tatalaksana dalam pernikahan dengan domba adalah bentuk penistaan terhadap agama, kemanusiaan, budaya dan pencemaran nama baik Kabupaten Gresik yang merupakan kota santri.
Pelakunya semua yang terlibat dihukum keluar islam. Semua yang terlibat aktif di dalamnya wajib bertaubat dengan taubat nasuha, meminta maaf kepada seluruh umat islam.
"Pernikahan yang terjadi dan sengaja dilakukan masuk kategori sebagai penodaan agama islam. MUI Gresik bersama Ormas Islam merekomendasikan aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan agama islam sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya, Kamis (9/6/2022).
Pemerintah wajib mencegah setiap penodaan agama islam dengan tidak melakukan pembiaran atas perbuatan tersebut.
"Aparat penegak hukum diminta proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional dengan memperhatikan keadilan masyarakat agar memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum," imbuhnya.
Informasi lengkap dan menari lainnya di Googlenews TribunJatim.com